Camat Sungai Pinang Kawal Kepastian Hak Masyarakat melalui Penataan Kawasan Hutan

Camat Sungai Pinang, Marwata, SE, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V di Hotel Roditha, Banjarbaru, Selasa (18/08/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola dan memanfaatkan lahan di wilayah kawasan hutan.

Camat Sungai Pinang, Marwata, SE, hadir bersama Pambakal Desa Sumber Baru, Pambakal Desa Kahelaan, dan Pambakal Desa Hakim Makmur. Kehadiran jajaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa tersebut menunjukkan komitmen untuk mendukung proses inventarisasi dan verifikasi (Inver) PPTPKH yang berkaitan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.

Kegiatan dibuka dengan arahan dari Bupati Banjar dan dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Camat Sungai Pinang, Marwata, SE, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung pelaksanaan PPTPKH melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait.

“Kami siap mendukung proses inventarisasi dan verifikasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat, serta seluruh prosesnya dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marwata.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, dan instansi teknis sangat diperlukan agar proses penyelesaian penguasaan tanah dapat berjalan optimal. Pemerintah desa juga diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendukung kelancaran proses pendataan di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan PPTPKH. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penataan kawasan hutan yang lebih tertib sekaligus mendorong kepastian hak dan perlindungan bagi masyarakat.



Komentar