Pokja PKP Banjar Perkuat Usulan RTLH 2027
MARTAPURA – Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Banjar menggelar rapat konsolidasi dalam rangka finalisasi usulan lokus Project PKP Tahun 2027 sekaligus konsolidasi dan rekonsiliasi data bidang Cipta Karya Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, (19/08/2026) pagi ini sebagai tindak lanjut persiapan penentuan lokus Project PKP Tahun 2027 serta untuk memenuhi readiness criteria sebagai bahan penyampaian usulan Kabupaten Banjar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dibuka sekaligus dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Banjar, Hj. Herlina Maulidah, dengan pembahasan utama diarahkan pada pematangan lokus usulan Project PKP Tahun 2027 dan kesiapan data pendukung lintas perangkat daerah berlangsung di Aula Bauntung Lantai 3 kantor Bapperida Kabupaten Banjar
Rapat dihadiri perwakilan Bapperida Kabupaten Banjar, khususnya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; PT Air Minum Intan Banjar; serta BLUD Intan Hijau.
Dalam arahannya, Hj. Herlina Maulidah menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam melengkapi data dukung dan memastikan setiap usulan memenuhi kriteria kesiapan. Hal tersebut menjadi penting karena usulan pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui dukungan dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027 membutuhkan data yang lengkap, valid, serta dukungan lintas sektor.
“Setiap perangkat daerah perlu memastikan data dan dokumen pendukung yang menjadi tanggung jawabnya dapat dipenuhi, sehingga usulan yang disampaikan benar-benar siap untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hj. Herlina juga mengevaluasi kesiapan data pada sejumlah sektor pendukung, termasuk data kualitas air minum aman, fasilitas umum yang membutuhkan perbaikan, keberadaan Posyandu, serta hasil uji kualitas air di lokus usulan Desa Sungai Batang Ilir, Kecamatan Martapura Barat. Selain itu, diperlukan kelengkapan data sosial berupa DTKS desil 1–5, data BNBA sebanyak 24 keluarga, keterangan belum pernah menerima bantuan RTLH, serta dokumen identitas dan Kartu Keluarga penerima usulan.
Hasil evaluasi berikutnya menunjukkan masih diperlukan pemenuhan dokumen dari sejumlah perangkat daerah, antara lain proposal usulan dari Dinas PMD, kontribusi unit RTLH untuk sanitasi melalui E-SIPD dari Dinas PUPRP, serta pembaruan data SKT dan bukti kepemilikan rumah dari Dinas Perkim LH. Dukungan pengelolaan sampah juga menjadi salah satu perhatian, dengan target dukungan APBD 2026 diharapkan mendekati 3 persen. Seluruh data dukung ditargetkan dapat diunggah paling lambat 30/08/2026, dengan anjuran agar pengunggahan dilakukan dua hingga tiga hari lebih awal.
Dalam kesempatan diskusi, perwakilan SKPD menyampaikan berbagai kondisi dan kebutuhan data sesuai tugas masing-masing. Pembahasan turut mengidentifikasi sejumlah kendala, di antaranya perlunya koordinasi dengan perangkat daerah di tingkat provinsi terkait data kualitas air minum aman, serta penyesuaian data penerima berdasarkan kriteria desil. Dari hasil diskusi tersebut, masing-masing perangkat daerah diarahkan untuk menindaklanjuti kebutuhan data dan dokumen sesuai bidangnya agar proses finalisasi usulan dapat berjalan tepat waktu.
