TINGKATKAN DAN PERKUAT LEGALITAS LKD, DPMD BANJAR GELAR PENATAAN KELEMBAGAAN DESA TAHUN 2026

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar melaksanakan kegiatan Penataan Kelembagaan Desa Tingkat Kabupaten Banjar Tahun 2026, bertempat di Hotel Aula Guest House Sultan Sulaiman, Selasa (18/8/2026).

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Hafizh Anshari, beliau menekankan bahwa “Legalitas tentang LKD sangat penting karena sebagai dasar untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, pendayagunaan dan penganggaran. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka kami melaksanakan kegiatan Penataan Kelembagaan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kelembagaan desa dengan pemenuhan landasan hukum (legalitas) serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku, serta meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi kelembagaan desa sebagai mitra strategis Pemerintah Desa”, tutur nya.

Tujuan dilaksanakannya Penataan Kelembagaan Desa adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi kelembagaan desa sebagai mitra strategis Pemerintah desa serta Meningkatkan dan memperkuat kelembagaan desa dengan pemenuhan landasan hukum serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, turut melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dibentuk atas Prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Jenis LKD/LKK paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Peserta kegiatan Penataan Kelembagaan Desa ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari Kepala Seksi yang membidangi Kelembagaan Desa dan Pendamping Desa dari 20 Kecamatan se Kabupaten Banjar serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Banjar.

BrigadeDPMD/AnnaM


Komentar