Dinkes Banjar Gelar Sosialisasi KTR di SMP 1 Martapura Barat
Martapura, InfoPublik - Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (P2PTM dan Keswa) Candra Galuh Tri Ardiani saat Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional, di SMP 1 Martapura Barat, Rabu (13/7/2022).
"Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar akan Deteksi Dini Indera dan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM terhadap anak berusia 15 Tahun ke atas,"ujar dia.
Dikatakannya, hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif).
"Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),"papar dia.
Dijelaskan Chandra Galuh, adapun pengertian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
"Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok,"tegas dia.
Sementara itu, pemaparan materi oleh M.Hambali tentang Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan.
"Kandungan zat karsinogenik (racun) pada rokok, Tahapan Pelaksanaan upaya berhenti merokok di sekolah, dan penjelasan pengaruh buruk iklan promosi dan sponsor rokok terhadap anak-anak pra-remaja sehingga sangat wajar saat ini banyak anak usia di bawah 14 tahun telah memulai merokok bahkan ada orang tua yang menganggap lucu kalau ada bayi balitanya yang bisa merokok,"jelas dia.
Lebih jauh, Hambali mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa dan siswi tentang bahaya rokok bagi Kesehatan baik sebagai perokok aktif maupun perokok pasif dan juga untuk menerapkan Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah SMP Negeri 1 Martapura Barat.
Adapun peraturan kebijakan tersebut berdasar pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.4/U/1997 Tentang Lingkungan Sekolah Bebas Asap Rokok dan dan Nomor 64/2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Hadir pada kegiatan ini Dewan guru SMP Negeri 1 Martapura Barat, Pengelola Program PTM, Bidan Desa Sungai Rangas dan perwakilan Siswa kelas 7, 8 dan 9. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)