Dinas Pertanian Banjar Gelar Sosialisasi Calon Peserta - Calon Lahan Plasma
Martapura, InfoPublik - Wilayah plasma adalah wilayah pemukiman dan usaha tani yang dikembangkan oleh petani peserta dalam rangka pelaksanaan proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang meliputi pekarangan, perumahan, dan kebun plasma. Kebun plasma sendiri adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan inti dengan tanaman perkebunan.
Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dihadiri Kepala Dinas Pertanian Banjar Dondit Bekti Agustiono bersama peserta KUD Mas Intan Jaya Desa Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam bermitra dengan PT. Palmina Utama Julong Group, Kamis (14/7/2022).
Dondit mengatakan kerja sama ini diatur dari peraturan Mentri Pertanian No 39 Taun 2014 mengatur tata cara kemitraan ini dan Permintan No 26 Tahun 2007 ada dasar hukum yang menguatkan yang legalitasnya sama.
"Yang harus diketahui apa kewajiban dan hak selama menjadi anggota plasma. Karena pola kemitraan seperti ini di Kecamatan Cintapuri Darussalam bukan hal yang baru, selain itu kita antisipasi bersama masalah musibah banjir dan kebakaran,"ujar Dondit.
Dijelaskannya, baik tidaknya tanaman sawit ini, besar kecil produksinya itu tergantung dari usaha pian, bagaimana cara memelihara dan merawatnya.
"Termasuk nanti ditanam bibit yang legal yang dikeluarkan oleh penangkar. Perusahaan tidak sembarangan menanam bibit karena resikonya besar,"pungkas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade Distan/Syaripuddin)