Gotong Royong Penghijauan Tambak Sirang Baru, Camat Gambut Apresiasi Kepedulian Warga

Camat Gambut Ramdani mengapresiasi semangat gotong royong Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru bersama masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sepanjang Jalan Handil Nagara hingga halaman SDN Tambak Sirang Baru, Kamis (6/8/2026).


Kegiatan penghijauan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Banjarbaru, TNI, pihak sekolah, dan masyarakat dengan memanfaatkan bantuan bibit pohon dari BPDAS Banjarbaru. Penanaman dilakukan di sejumlah titik strategis guna menciptakan lingkungan yang lebih hijau, teduh, dan lestari.


Camat Gambut Ramdani mengatakan kegiatan tersebut menjadi contoh nyata sinergi berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menanamkan budaya gotong royong di tengah masyarakat.


"Atas nama Pemerintah Kecamatan Gambut, kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru beserta seluruh pihak yang terlibat. Semangat kebersamaan seperti ini perlu terus dipertahankan agar lingkungan desa semakin asri dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang," ujarnya.


Kegiatan dihadiri Babinsa Desa Tambak Sirang Baru Peltu Mawardi, perwakilan BPDAS Banjarbaru Trianto beserta tim, perangkat desa, guru, siswa SDN Tambak Sirang Baru, serta masyarakat setempat yang bersama-sama menanam bibit pohon.


Kepala Lingkungan I Desa Tambak Sirang Baru, Hendra Saputra, mengatakan setiap pohon yang ditanam merupakan investasi jangka panjang bagi desa. Menurutnya, pohon-pohon tersebut diharapkan menjadi peneduh, memperbaiki kualitas udara, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.


Sementara itu, perwakilan BPDAS Banjarbaru, Trianto, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan merawat bibit yang telah ditanam agar program penghijauan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.


Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru berencana kembali mengajukan permohonan bantuan bibit kepada BPDAS Banjarbaru sehingga kegiatan penghijauan dapat diperluas ke fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan kawasan permukiman warga. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar