Plt Kadisdik Banjar Instruksikan Koordinasi Peningkatan SPM Pada Pendidikan
Martapura, InfoPublik - Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar terus berupaya dalam hal Peningkatan Standar Pelayan Minimal (SPM) mengikuti Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021.
Dengan melaksanakan rapat dan Koordinasi dengan para Pejabat lingkup Dinas Pendidikan Rabu (6/7/2022).
Yang selanjutnya ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar merupakan urusan Pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Sedangkan penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.
Diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan Mutu pelayanan dasarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Liana Penny, mengatakan agar selalu melaksanakan rapat dan koordinasi mengenai SPM Dinas Pendidikan agar tercapai tujuan dan maksud Menteri dalam negeri untuk Pelayanan Pendidikan yang lebih Maju. Dan mewujudkan Visi Misi Bupati Banjar yang menjadikan Kabupaten Banjar Maju, Mandiri dan Agamis.
Diharapkan agar penginputan Data pada Aplikasi SPM Bangda Kemendagri serta penyampaian teknis pengisian SPM 2022 yang mengacu pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdik)