Disdik Banjar Laksanakan Pembinaan Pada Satuan Sekolah dalam Penggunaan Dana BOS
Martapura, InfoPublik - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan dengan berbagai Kebijakan dan Juknis yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan rutin setiap akhir tahun melaksanakan Pembinaan dan monitoring terhadap satuan Pendidikan dalam pengelolaan dana tersebut, Selasa (28/6/2022).
Sebanyak 372 Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan 74 Sekolah Menengah Pertama yang mendapatkan bantuan Operasional Sekolah Terdiri dari Sekolah Negeri dan Swasta yang ada di Kabupaten Banjar.
Agar terlaksananya Pendidikan yang Maju Mandiri dan Agamis di Kabupaten Banjar diharapkan agar Satuan Pendidikan dalam penggunaan dana Operasional Sekolah lebih memprioritaskan kepada Kemajuan dan Kenyamanan disekolah agar siswa betah terus berada di sekolah sehingga terciptanya rasa nyaman, aman dan damai di sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Liana Penny melalui Tim Manajemen BOS Kasi Peserta Didik dan pembangunan Karakter SD Darmina Budiyanti menyampaikan, agar Kepala Satuan Pendidikan lebih cermat dan teliti dalam Penganggaran ataupun belanja Barang Jasa dan Belanja Modal pada sekolah. diharapkan agar dalam pembelanjaan lebih diprioritaskan untuk menunjang Pembelajaran Siswa.
"Dana BOS diawasi langsung Oleh BPKPAD Kabupaten Banjar, Inspektorat dan BPK. dan Pada Manajemen Bantuan Operasional Sekolah terdiri 3 Tahap penyaluran dan jumlah yang disalurkan sesuai dengan jumlah siswa yang ada di sekolah,"ujar dia.
Dinas Pendidikan berharap pada tahun 2022 ini tidak terdapat kendala dalam pelaporan kepada pemerintah Daerah maupun Pusat.
Diharapkan pada tahun 2022 bisa mempertahankan prestasi yang diraih dalam membantu Pemerintah Kabupaten Banjar seperti tahun 2021 untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (IP Kab. Banjar/Brigade Disdik)