Bupati Banjar Mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020
Martapura, InfoPublik. Kemenko Polhukam RI gelar Rapat Koordinasi Analisa Dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung RI, KPU RI dan Bawaslu RI.
Rakor yang digelar secara virtual melalui video conference tersebut diikuti Bupati Banjar H. Khalillurrahman didampingi Sekretaris Daerah Mokhamad Hilman, Dandim 1006/ Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Ketua KPUD Banjar Muhaimin, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar Irwan Kumar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar Aslam. di Command Center Barokah, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis (02/10/2020).
Dalam sambutan pembukaannya Menko Polhukam menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan walau dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini dan menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan.
Mahfud MD mengatakan. “Pemerintah Daerah diharapkan segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diperkuat menjadi Perda. Dan melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan (3M + 1). Dan sebagai langkah penanganan harus melakukan Testing, Tracking, Treatment (3 T) .” Imbuhnya.
Ditambahkan pula agar Kampanye yang digelar pasangan calon harus ikut serta mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan kampanye sehat yaitu, diperbolehkan memasang gambar pasangan calon pada masker, handsanitaizer, sabun cuci tangan dan tempat mencuci tangan untuk dibagikan kepada masyarakat. Mahfud MD juga meminta kepada TNI dan Polri untuk memberikan pengamanan pilkada serentak sesuai prosedur.
Sementara itu Plh. KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang berjumlah sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Agar memperhatikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. (MC.BANJARKAB/dilla/agusoke)