Satuan Gabungan Tertibkan PKL di Wilayah Kecamatan Kertak Hanyar

Martapura, InfoPublik - Setelah menyampaikan pemberitahuan dua hari yang lalu, terkait penertiban Pedagang Kaki Lima  (PKL) di sepanjang jalan Ahmad Yani wilayah Kecamatan Kertak Hanyar.


Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama satuan gabungan Dinas Perhubungan (DISHUB) dan TNI/Polri melaksanakan penertiban PKL yang masih melanggar ketentuan, Kamis (23/6/2022).


Pada apel di halaman Kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Kasatpol PP Banjar H.M Irwan Kumar menyampaikan, giat kali ini kita laksanakan untuk menertibkan PKL yang masih melanggar ketentuan meskipun sudah kita berikan peringatan.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Yusi Anyari Nihe didampingin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPDH) Agus Siswanto SAP MAP.


Para personil gabungan melakukan penertiban dengan menyusuri bahu jalan sepanjang wilayah Kertak Hanyar.


Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan. Lapak maupun stall dagangan PKL yang masih melanggar ketentuan dipindahkan dan diangkut petugas. 


Para pedagang tidak melakukan perlawanan karena memang sudah diberitahu dan diberikan peringatan sebelumnya. (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)


Komentar