Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 Digelar di Desa Jambu Raya
Dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan desa tahun mendatang, Pemerintah Desa Jambu Raya, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Jambu Raya. Musyawarah ini menjadi tahapan awal yang strategis dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru, Tati Yuliani, Pambakal Desa Jambu Raya, Gazali Rahman, Ketua BPD Desa Jambu Raya, Sekretaris Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beruntung Baru, Arbain, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Musyawarah Desa ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaring aspirasi masyarakat, menetapkan skala prioritas pembangunan, serta memastikan seluruh program yang direncanakan selaras dengan RPJM Desa, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan riil masyarakat.
Adapun sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini adalah tersusunnya dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pemberdayaan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Desa Jambu Raya.
Dalam sambutannya, Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa pada tahun mendatang. Menurutnya, seluruh proses perencanaan harus dilaksanakan secara partisipatif dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"RKP Desa bukan hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi merupakan pedoman pembangunan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Saya berharap seluruh unsur desa dapat bersinergi dalam menyusun program yang benar-benar menjadi prioritas, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Wahidin Noor.
Sementara itu, Pambakal Desa Jambu Raya, Gazali Rahman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Musyawarah Desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, dan masyarakat.
"Kami berharap seluruh usulan yang disampaikan dalam Musyawarah Desa ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Desa berkomitmen menyusun program yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan di Desa Jambu Raya dapat berjalan secara merata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga," kata Gazali Rahman.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beruntung Baru, Arbain, menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sejak proses penggalian gagasan di tingkat dusun hingga penetapan program melalui Musrenbang Desa.
"RKP Desa harus disusun melalui proses yang partisipatif, dimulai dari penggalian gagasan di tingkat dusun hingga penetapan dalam Musrenbang Desa. Saya berharap seluruh usulan yang menjadi prioritas benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan RPJM Desa, serta memenuhi ketentuan regulasi sehingga dapat menjadi dasar pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan," jelas Arbain.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan tahapan penyusunan RKP Desa yang meliputi pembentukan Tim Penyusun, pencermatan RPJM Desa, penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa sebagai forum penetapan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
Musyawarah berlangsung secara aktif melalui sesi diskusi dan penyampaian usulan dari peserta. Prioritas pembangunan yang dibahas meliputi peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan dan sosial, termasuk percepatan penurunan stunting, serta upaya mitigasi bencana.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa sebagai bentuk kesepakatan bersama. Diharapkan hasil Musyawarah Desa ini menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan Desa Jambu Raya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui perencanaan yang aspiratif, terarah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)
