Satpol PP Banjar Sampaikan Pemberitahuan PKL di Sepanjang Jalan Gambut dan Kertak Hanyar

Gambut, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar sampaikan pemberitahuan Pedagang Kaki Lima (PKL) se Kabupaten Banjar, wilayah Jalan A. Yani Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Rabu (23/6/2022).

Penyampaian pemberitahuan diupayakan agar seluruh PKL yang menggelar dagangannya di bahu sepanjang jalan A. Yani untuk segera memindah atau membongkar sendiri bangunan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kegiatan ini juga lakukan dengan pendekatan menyusuri jalan A. Yani Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar sambil menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.

Kegiatan pemberitahuan ini dipimpin oleh Kabid Tibun dan Tranmas Satpol PP Kab. Banjar Yusi Ansyari Nihe.

Menurut Yusi kegiatan ini bertujuan mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah, sesuai Pasal 4 Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Peraturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/Hairudin)


Komentar