Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027, Kecamatan Gambut Dorong Perencanaan Desa yang Partisipatif

Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Kantor Desa Tambak Sirang Baru. Rabu, (15/7/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gambut, Rahman Ependi, yang didampingi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai narasumber sekaligus pendamping dalam proses pembentukan tim penyusun RKPDes.


Dalam arahannya, Rahman Ependi menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta mengacu pada hasil musyawarah masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh unsur masyarakat agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.


"Tim Penyusun RKPDes memiliki peran strategis dalam menyusun rencana pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh anggota tim diharapkan dapat bekerja secara profesional, mengedepankan musyawarah, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang berkualitas," ujar Rahman Ependi.


Melalui musyawarah tersebut, disepakati susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 dengan Firdaus sebagai Ketua dan Adi sebagai Sekretaris. Keanggotaan tim juga melibatkan unsur perangkat desa, bidan desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat, sehingga secara keseluruhan berjumlah sembilan orang yang mewakili berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.


Camat Gambut Ramdani memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembentukan Tim Penyusun RKPDes tersebut. Menurutnya, pembentukan tim merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.


Ramdani berharap Tim Penyusun RKPDes dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan mengedepankan keterbukaan, koordinasi, dan partisipasi masyarakat sehingga dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2027 benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Tambak Sirang Baru.


Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027, diharapkan proses penyusunan rencana pembangunan desa dapat berlangsung secara efektif dan menghasilkan program-program prioritas yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Desa Tambak Sirang Baru yang berkelanjutan. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar