Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 Digelar di Desa Muara Halayung

Pemerintah Desa Muara Halayung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Selasa (14/7/2026) di Halaman Balai Desa Muara Halayung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru, Tati Yuliani, Ketua BPD Desa Muara Halayung M. Abduh, Sekretaris Desa Nordin, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beruntung Baru, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, para Ketua RT, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Musyawarah Desa ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaring aspirasi masyarakat, menetapkan skala prioritas pembangunan, serta memastikan seluruh program yang direncanakan selaras dengan RPJM Desa, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan riil masyarakat.

Adapun sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini adalah tersusunnya dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pemberdayaan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Desa Muara Halayung.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Muara Halayung menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan tahapan strategis dalam penyusunan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa. Menurutnya, perencanaan pembangunan yang baik harus disusun secara partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Melalui Musyawarah Desa ini, kita berharap seluruh usulan masyarakat dapat dihimpun dan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan tahun 2027. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar M. Abduh, Ketua BPD Desa Muara Halayung.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru, Tati Yuliani, menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada ketentuan Permendesa PDT Nomor 7 Tahun 2023 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa juga diminta segera membentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi agar seluruh tahapan penyusunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

"RKP Desa merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pembangunan desa selama satu tahun. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunannya harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," jelas Tati Yuliani.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan tahapan penyusunan RKP Desa yang meliputi pembentukan Tim Penyusun, pencermatan RPJM Desa, penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa sebagai forum penetapan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).

Musyawarah berlangsung secara aktif melalui sesi diskusi dan penyampaian usulan dari peserta. Prioritas pembangunan yang dibahas meliputi peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan dan sosial termasuk percepatan penurunan stunting, serta upaya mitigasi bencana.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa sebagai bentuk kesepakatan bersama. Diharapkan hasil Musyawarah Desa ini menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan Desa Muara Halayung yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui perencanaan yang aspiratif, terarah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)


Komentar