Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Martapura, InfoPublik - Dalam rangka implementasi kebijakan merdeka belajar episode kesembilan belas tentang Rapor Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD).


Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari 8 sampai 10 Juni 2022, di Hotel Novotel Balikpapan. 


Adapun peserta undangan sosialisasi dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. 


Untuk Pemerintah Kabupaten Banjar dihadiri oleh Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD, Kepala Dinas Pendidikan beserta Kasubbag Perencanaan, Kepala Bappeda, dan Kepala BPMP Kalimantan Selatan.


Dasar regulasi dari sosialisasi platform Rapor Pendidikan adalah Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 


Kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.


Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi telah menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) sebagai salah satu bentuk evaluasi system pendidikan yang berfokus pada kompetesi literasi, numerasi, dan karakter, serta penilaian kondisi lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran yang efektif.


Berdasarkan hasil pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) yang diselenggarakan pada tahun 2021 mengutip data dari Kemendikbudritek. “Kompetensi literasi dan numerasi yang rendah berpotensi berakibat buruk pada keberlangsungan masyarakat  seperti kesulitan peserta didik melanjutkan belajar di tingkat Pendidikan selanjutnya, daya saing rendah, dan kesadaran yang rendah terhadap berita hoax".


Dari hasil pelaksanaan AN kemudian pada tahun 2022 Kemendikbudristek menghadirkan platform Rapor Pendidikan yang berisi laporan hasil AN dan analisis data lintas sector untuk masing-masing satuan Pendidikan dan daerah.


Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi system pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya yang mengukur pada 8 indikator capaian. Rapor Pendidikan mengukur indicator yang disusun berdasarkan input, proses dan output yang diturunkan dari 8 indikator sebelumnya. 


Rapor Pendidikan mengintegrasikan berbagai data Pendidikan untuk membantu satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, serta merancang langkah pembenahan yang efektif berbasis data.


Ada beberapa keuntungan mengunakan Rapor Pendidikan diantaranya :


Pertama sebagai referensi dasar analislis, perencanaan dan tindak lanjut peningkatan kualitas Pendidikan. Keuntungan kedua Rapor Pendidikan adalah satu-satunya platform yang dapat melihat hasil Asesmen Nasional (AN).


Ketiga sumber yang ada pada Rapor Pendidikan bersifat objektif dan andar karena disajikan secara otomatis dan terintegrasi. Keempat untuk pengukuran instrument evaluasi dlakukan keseluruhan baik itu evaluasi internal maupun eksternal. Kelima alat ukur beroreantasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).


Terakhir platform penyajian data terpusat, sehingga satuan Pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi agar dapat meringankan beban administrasi. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdik)


Komentar