Sosialisasi dan Deklarasi Damai Pilkades Desa Jambu Burung Tahun 2026 Digelar, Wujudkan Pemilihan yang Aman dan Demokratis
Beruntung Baru – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jambu Burung Tahun 2026 pada Senin (13/7/2026) pukul 09.30 WITA di Aula Kantor Kecamatan Beruntung Baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang aman, damai, tertib, dan demokratis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Anshari, Camat Beruntung Baru Wahidin Noor, Plh. Kapolsek Beruntung Baru IPDA Agung Surya Negara Kesoema, Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Penjabat Pembakal Desa Jambu Burung, Panitia Pilkades, Ketua dan Anggota BPD, para calon pembakal, perwakilan tim sukses, serta Bhabinkamtibmas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sambutan dari Camat Beruntung Baru dan Plh. Kapolsek Beruntung Baru, dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, penandatanganan Deklarasi Damai oleh para calon pembakal, doa bersama, dan penutupan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 400.10.2.2/43/DPMD/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Undangan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tahun 2026, serta Surat Kecamatan Beruntung Baru Nomor 400.10.2.2/235/BB tanggal 8 Juli 2026 tentang Sosialisasi dan Deklarasi Damai Pilkades Desa Jambu Burung.
Dalam sambutannya, Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, menegaskan pentingnya menjaga netralitas seluruh penyelenggara Pilkades serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
"Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kejujuran, netralitas, dan semangat persaudaraan. Saya mengajak panitia, aparatur desa, para calon pembakal beserta seluruh pendukungnya untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Siapa pun yang nantinya dipercaya masyarakat menjadi pembakal harus mampu menjadi pemimpin bagi seluruh warga tanpa membedakan pilihan politik, sehingga persatuan masyarakat tetap terjaga dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik," ujar Wahidin Noor.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaksanaan Pemilihan Pembakal Serentak Kabupaten Banjar Tahun 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pembakal Secara Serentak.
Menurut Hafizh Anshari, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkades yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap panitia, calon pembakal, dan seluruh elemen masyarakat memahami mekanisme pelaksanaan Pilkades sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara jujur, adil, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat untuk membangun desa," ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh calon Pembakal Desa Jambu Burung menandatangani Deklarasi Damai yang berisi kesanggupan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang sejuk selama pelaksanaan Pilkades Tahun 2026.
Melalui kegiatan sosialisasi dan deklarasi damai ini, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru berharap seluruh tahapan Pilkades Desa Jambu Burung Tahun 2026 dapat berlangsung aman, lancar, demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan membawa kemajuan bagi masyarakat.
(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)
