DPMD Banjar Gelar Bimtek Sertifikasi Aset Desa dan Tata Cara Penghapusan Aset Desa

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Tanah Desa bagi Kaur Umum/Pengelola Aset Desa se-Kabupaten Banjar. Kegiatan berlangsung di TreePark Hotel Banjarmasin pada 6–8 Juli 2026.

Bimtek ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada 2025. Pada pelaksanaan tahun lalu, kegiatan diikuti 169 Kaur Umum/Pengelola Aset Desa. Sementara pada tahun ini, peserta berjumlah 168 orang. Secara keseluruhan, sebanyak 337 aparatur desa telah mengikuti Bimtek Sertifikasi Tanah Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengamanan aset desa, khususnya mekanisme sertifikasi tanah desa.

Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai tata cara penghapusan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bimtek ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi dan pembinaan DPMD kepada pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa agar dapat dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi," ujar Hafizh.

Materi Bimtek disampaikan oleh narasumber dari DPMD Kabupaten Banjar, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, serta DPMD Provinsi Kalimantan Selatan.
(BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar