Sosialisasi Perda Prov Kalsel Pembinaan dan Pelatihan Karang Taruna
Sungai Tabuk, Info Publik - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fahrani, melakukan Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pembinaan dan Pelatihan Karang Taruna) di Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (22/6/2022).
Camat Sungai Tabuk Taufiqqurahman menyampaikan keinginannya agar generasi Karang Taruna bisa maju, bisa berkembang, jangan jalan ditempat dan hanya ada nama Karang Taruna nya tapi tidak ada kegiatan, tidak ada inovasi.
Taufiqurrahman juga mengharapkan kepada para pambakal dan aparat desa agar dapat ikut berperan serta dalam membina dan memajukan Karang Taruna pungkasnya.
Sebelum memaparkan Perda Nomor 4 tahun 2016 Fahrani mengatakan Karang Taruna adalah wadah, sarana generasi muda di desa dalam hal berorganisasi, jadi satu-satunya organisasi yang secara struktural dibawah naungan desa.
"Berhimpunnya anak muda di desa itu ada di Karang Taruna maka pentingnya generasi muda kita bimbing dan kita latih karena tantangan saat ini dan kedepannya itu sangat besar,"ujar dia.
Fahrani menambahkan ada dua program Karang Taruna yaitu Karang Taruna Mandiri dan Karang Taruna Peduli.
Karang Taruna Mandiri adalah program dimana anak-anak muda ikut kursus atau pelatihan agar mereka mempunyai keterampilan.
Sedangkan Karang Taruna Peduli adalah program kepedulian anak-anak muda terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungannya.
"Karang Taruna Mandiri dan Karang Taruna Peduli itu penting dibentuk karena kalau bukan orang desa sendiri yang disiapkan generasinya siapa lagi,"pungkas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade Sungai Tabuk)