TINGKATKAN PENGETAHUAN MASYARAKAT DKUMPP SOSIALISASIKAN PERATURAN TOKO SWALAYAN DI KELURAHAN KERATON

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Toko Swalayan  tahun 2026 di Kelurahan Keraton Martapura, Senin, 29 Juni 2026.

Acara Sosialisasi ini di ikuti sekitar 50 orang peserta dari  Masyarakat di sekitar wilayah kelurahan Keraton. Dengan narasumber dari wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Banjar Rahmat Saleh.

Kepala Dinas  Koperasi  Usaha  Mikro  Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie mengatakan bahwa Sosialisasi ini berguna untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait informasi dan kebijakan pemerintah tentang toko swalayan, ungkap Bayhaqie.

‘’ keberadaan toko swalayan yang memberikan kenyamanan dan kemudahan berbelanja diharapkan dibarengi dengan terpenuhinya keamanan produk yang dijual serta melaksanakan kemitraan dengan produk UMKM di masyarakat. Ujar Bayhaqie.

Dengan semakin berkembangnya pertumbuhan usaha Toko Swalayan diharapkan dapat memberi manfaat, meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dan kemitraan antara UMKM dan Toko Swalayan diharapkan pula dapat mendorong perkembangan UMKM, terutama UMKM yang ada di Wilayah Kelurahan Keraton Martapura ini," jelas Bayhaqie.

            Lurah Keraton Iman Syafrizal menyambut baik adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan toko swalayan di Kelurahan Keraton ini, selain menambah pengetahuan dan wawasan bagi warga keraton. Warga kelurahan keraton juga bisa langsung bertanya mengenai kebijakan yang sedang diatur pemerintah daerah dalam pembinaan dan penataan toko swalayan yang berkembang pesat khususnya yang terlihat di Wilayah kelurahan keraton. Ungkap Iman

            Rahmat Saleh selaku narasumber dari DPRD Kabupaten Banjar dalam materinya menjelaskan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Banjar tengah Menyusun Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan untuk mengatur menjamurnya toko swalayan dan mewajibkan gerai toko swalayan bermitra dengan UMKM Lokal dan menyediakan ruang bagi produk dan oleh-oleh masyarakat setempat. Terang Rahmat.

Dalam kegiatan ini beberapa materi yang disampaikan narasumber diantaranya mengenai Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan oleh Akhmad Bayhaqie,  Toko Swalayan dan Rencana Tata Ruang oleh Rida Winda Agrifina, Implementasi Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan oleh Hendra Mahyudi, dan Peraturan Pemerintah Tentang Toko Swalayan oleh Rahmat Saleh.

 

 


Komentar