TINGKATKAN PENGETAHUAN MASYARAKAT DKUMPP SOSIALISASIKAN PERATURAN TOKO SWALAYAN DI KELURAHAN KERATON
Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan
Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Toko Swalayan tahun 2026 di Kelurahan
Keraton Martapura, Senin, 29 Juni 2026.
Acara Sosialisasi ini di ikuti sekitar 50 orang
peserta dari Masyarakat di sekitar
wilayah kelurahan Keraton. Dengan narasumber dari wakil ketua komisi II DPRD
Kabupaten Banjar Rahmat Saleh.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie mengatakan
bahwa Sosialisasi ini berguna untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman
terkait informasi dan kebijakan pemerintah tentang toko swalayan, ungkap
Bayhaqie.
‘’ keberadaan toko swalayan yang memberikan
kenyamanan dan kemudahan berbelanja diharapkan dibarengi dengan terpenuhinya
keamanan produk yang dijual serta melaksanakan kemitraan dengan produk UMKM di
masyarakat. Ujar Bayhaqie.
Dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
usaha Toko Swalayan diharapkan dapat memberi manfaat, meningkatkan pertumbuhan
dan pengembangan perekonomian daerah khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dan kemitraan antara UMKM dan Toko Swalayan diharapkan pula dapat mendorong
perkembangan UMKM, terutama UMKM yang ada di Wilayah Kelurahan Keraton Martapura
ini," jelas Bayhaqie.
Lurah
Keraton Iman Syafrizal menyambut baik adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan
toko swalayan di Kelurahan Keraton ini, selain menambah pengetahuan dan wawasan
bagi warga keraton. Warga kelurahan keraton juga bisa langsung bertanya
mengenai kebijakan yang sedang diatur pemerintah daerah dalam pembinaan dan
penataan toko swalayan yang berkembang pesat khususnya yang terlihat di Wilayah
kelurahan keraton. Ungkap Iman
Rahmat
Saleh selaku narasumber dari DPRD Kabupaten Banjar dalam materinya menjelaskan
bahwa saat ini DPRD Kabupaten Banjar tengah Menyusun Raperda Penataan dan
Pembinaan Toko Swalayan untuk mengatur menjamurnya toko swalayan dan mewajibkan
gerai toko swalayan bermitra dengan UMKM Lokal dan menyediakan ruang bagi
produk dan oleh-oleh masyarakat setempat. Terang Rahmat.
Dalam kegiatan ini beberapa materi yang disampaikan
narasumber diantaranya mengenai Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan oleh Akhmad
Bayhaqie, Toko Swalayan dan Rencana Tata Ruang oleh Rida Winda Agrifina,
Implementasi Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Toko
Swalayan oleh Hendra Mahyudi, dan Peraturan Pemerintah Tentang Toko Swalayan
oleh Rahmat Saleh.
