Rakor Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Martapura, InfoPublik - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana penny bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar mengikuti  Kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, di Semarang 18 s.d 21 Juni  2022.


Mengacu kepada Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi mekanisme seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 yang sedikit berbeda dengan mekanisme Seleksi pada tahun 2021. 


Terdapat tiga jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022, Penempatan dengan lulus Passing Grade yaitu penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 ditempat tugasnya masing masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Seleksi Kesesuain/Verifikasi.


Yaitu seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik. 


Seleksi tes yaitu Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajemen dan sosial kultural guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.seleksi tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK.


Adapun jumlah Formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 yang telah diusulkan Pemerintah Daerah untuk tahun 2022.


PLT Kepala Dinas Pendidikan Banjar Liana Penny mengatakan ini adalah  yang terbaik dalam kebijakan Pemerintah Pusat sehingga terbantunya pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Dunia Pendidikan untuk melahirkan generasi yang ,Unggul, Cerdas, dan Berkarakter. 


"Gotong Royong serta partisipasi publik. Penciptaan karya yang memerlukan perpaduan holistik antara kemampuan intelektual, emosional dan spiritual,"pungkas Liana. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdik)


Komentar