Dinas PUPRP Banjar Gelar Sosialisasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kecamatan Astambul
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan menggelar Sosialisasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Yudi Riswandi, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Tata Ruang Fajar Hernawan, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Anna Yuliana, serta Camat Astambul Refda Helmy Rakhman.
Dalam sambutannya, Refda Helmy Rakhman mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang sehingga pembangunan di Kecamatan Astambul dapat berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Yudi Riswandi menjelaskan sosialisasi IPPR bertujuan memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, mekanisme pengawasan, serta upaya pencegahannya agar setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya. Pengawasan pemanfaatan ruang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fajar Hernawan memaparkan materi mengenai identifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, prosedur penanganannya, serta pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib.
Melalui sosialisasi ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berharap aparatur pemerintah dan masyarakat semakin memahami regulasi pemanfaatan ruang serta berperan aktif dalam mencegah pelanggaran tata ruang. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Banjar dapat berjalan sesuai rencana tata ruang, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Tyo Brigade PUPRP)
