Antisipasi Ikan Invasif, DKPP Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Pengawasan Perikanan di Awang Bangkal Barat
Martapura— Infopublik, Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem perairan darat dan memperkuat tata kelola sektor perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pengawasan usaha penangkapan ikan. Kegiatan ini difokuskan di Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Dkpp Kab Banjar yang diwakili oleh Sekretaris Dkpp Kab Banjar ,Camat Karang Intan dan perwakilan dari beberapa Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Kabupaten Banjar Senin(29/6/2026).
Untuk memaksimalkan edukasi hukum dan lingkungan kepada para peserta, DKPP Kabupaten Banjar menggandeng dua instansi sebagai Narasumber, yakni Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Wilayah Kerja (Wilker) Banjarmasin serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.
Sesi pertama diisi oleh Amak Priyatna, perwakilan dari BPSPL Pontianak Wilker Banjarmasin. Dalam paparannya, Amak menyoroti ancaman serius yang ditimbulkan oleh masuknya spesies ikan invasif predator ke perairan umum. Ia menjelaskan bahwa ikan invasif dapat merusak rantai makanan, mendominasi ekosistem, dan berpotensi memusnahkan populasi ikan endemik asli Kalimantan yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan.
"Spesies invasif ini sangat agresif dan cepat berkembang biak. Jika sampai terlepas atau sengaja dilepasliarkan di perairan kita seperti di kawasan Awang Bangkal Barat ini, dampaknya sangat fatal bagi ikan-ikan lokal. Kami mengimbau masyarakat dan Pokmaswas untuk jeli dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya ikan-ikan jenis ini," tegas Amak Priyatna.
Dari sisi penegakan regulasi daerah, Agus Hariyanto, narasumber dari Satpol PP Kabupaten Banjar, memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan pelindungan sumber daya perikanan. Agus menekankan bahwa perairan umum adalah aset bersama yang pemanfaatannya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) guna menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
"Satpol PP memiliki mandat untuk menindak tegas pelanggaran ketertiban umum, termasuk di sektor perikanan. Penggunaan alat setrum, racun kimia atau potas, hingga bahan peledak adalah pelanggaran hukum berat. Kami minta masyarakat patuh pada aturan ini demi memastikan anak cucu kita kelak masih bisa menikmati hasil sungai dan danau kita," jelas Agus Hariyanto di hadapan para peserta.
Kehadiran berbagai perwakilan Pokmaswas dalam sosialisasi ini dinilai sangat strategis. Sebagai garda terdepan di tingkat desa, Pokmaswas diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pengawasan mandiri di wilayah perairan masing-masing.
Pihak DKPP Kabupaten Banjar berharap melalui sosialisasi di Awang Bangkal Barat ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat pesat. Sinergi antara edukasi pelestarian dari BPSPL dan ketegasan aturan dari Satpol PP diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan berbasis masyarakat yang efektif.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai tata cara pelaporan pelanggaran serta komitmen bersama warga Awang Bangkal Barat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian perairan mereka dari praktik ilegal dan ancaman ikan invasif.
