Sosialisasi dan Advokasi Implementasi Arkas dan Markas
Martapura, InfoPublik - Mengingat pentingnya pelaporan pada satuan pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi dan Advokasi Implementasi Arkas dan Markas bagi satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, di Aula KH. Kasyful Anwar Disdik Banjar, Martapura, Senin (20/6/2022).
Kegiatan dibuka Langsung Oleh Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Yuli Haryanto,S.E.,M.Si.
Penyusun Bahan dan Publikasi BPMP Adi Cahyono mengatakan yang mana pada tahun 2022 untuk pelaporan BOS hanya lewat satu pilihan untuk pelaporan BOS yaitu Aplikasi ARKAS.
"Untuk satuan Pendidikan pelaporan melalui Aplikasi Arkas dan Untuk Dinas Pendidikan Manajemen melalui Markas penting bagi satuan pendidikan untuk mengetahui dan mempelajari kembali aplikasi tersebut,"ujar dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Hj. Nane Andriadne yang juga narasumber untuk Materi Kebijakan dana Bos 2022 berdasarkan Permendikbudristek No 2/2022 mengenai Dasar Hukum : Mekanisme penyaluran dan tahapan penyaluran, PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Alokasi Khusus Non Fisik, Sasaran, syarat dan Kriteria penerima, penggunaan dana. Permendikbud nomor 2 tahun 2022. dan taat Kelola Pencatatan, Penata usahaan, dan Pertanggung jawaban Keuangan.
Permendikbud No 24/2020 tentang Pengelolaan Dana Bos pada Pemerintah Daerah, Permendagri No 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Aplikasi Markas Oleh Narasumber Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Fauzi dan Aplikasi Arkas Oleh pengelola Arkas SMPN1 Astambul Arif Rahman. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdik)