DKUMPP Dorong Koperasi Kabupaten Banjar untuk Memperkuat Tata Kelola Kelembagaan

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perkoperasian menggelar Kegiatan Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi Kabupaten Banjar di Aula DKUMPP, Rabu (24/6/2026).


Kepala DKUMPP Ahmad Bayhaqie dalam acara pembukaan menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang baik, karena koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat, juga badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperkuat perekonomian daerah.


Ia juga berharap, koperasi di Kabupaten Banjar dapat meningkatkan volume usaha serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mengatur tentang kelembagaan dan perizinan berusaha koperasi.


Muryani Hastuti selalu Kepala Bidang Perkoperasian dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk Mendorong koperasi melaksanakan RAT secara tertib dan tepat waktu, Mendorong pelaporan RAT secara online melalui ODS Mandiri, Memperkuat kelembagaan koperasi melalui pemenuhan aspek legalitas dan perizinan, dan Meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Acara ini dihadiri oleh 30 pengurus dan pengelola koperasi di Kabupaten Banjar, diutamakan kepada koperasi yang telah mengajukan perizinan berusaha pada OSS-RBA. Materi kegiatan diisi oleh narasumber dari Kepala DKUMPP Ahmad Bayhaqie, kemudian terdapat juga narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Selatan Annisa Aprilia yang memberi materi tentang Sosialisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK-OJK),


Materi tentang tata cara pengajuan untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi sektor usaha simpan pinjam yang disampaikan oleh Muryani Hastuti selaku Kepala Bidang Perkoperasian dan materi tentang teknis pengisian laporan koperasi melalui ODS Mandiri serta pengajuan izin usaha simpan pinjam melalui OSS yang disampaikan oleh M. Furqon Barozi selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan.


Komentar