29 Pendaftar Perangkat Desa di Kecamatan Gambut Lulus Administrasi

Gambut, InfoPublik - Empat Desa di Kecamatan Gambut melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Empat desa tersebut Desa Kayu Bawang, desa Malintang Baru, desa Guntung Ujung dan Desa Sungai Kupang.

 

Tahapan pelaksanaan sampai saat ini Penetapan kelulusan secara administrasi dari 16 s/d 20 Juni 2022. Hari ini Senin (20/6/2022) keempat desa sudah bisa menetapkan yang lulus secara administrasi.

 

Dari 31 pendaftar, 29 dinyatakan lulus secara Administrasi, yaitu Adapun empat desa tersebut Desa Kayu Bawang yang mendaftar untuk Kasi Pemerintahan jumlah pelamar 8 orang dan Kepala Lingkungan (Kaling) 2 pelamar 7 orang. Desa Malintang Baru Kepala Urusan Umum 3 dan Perencanaan jumlah pelamar 3 orang. Desa Guntung Ujung Kepala Seksi Pemerintahan jumlah pelamar 8 orang dan Desa Sungai Kupang Kepala Urusan Keuangan jumlah pelamar 3 orang.

 

Sebelumnya telah dilaksanakan pengumuman dan Pendaftaran pada 2 s/d 10 Juni 2022, Penelitian dan klarifikasi berkas 13 s/d 15 Juni 2022 oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan.

 

Adapun dua pelamar yang tidak lulus secara administrasi berasal dari desa Guntung Ujung.

 

Selanjutnya 29 peserta yang dinyatakan lulus berhak memasuki tahapan Penilaian kriteria administrasi dan tes kemampuan 21 s/d 22 Juni 2022.

 

Penyampaian hasil penyaringan dan rekomendasi Camat 23 s/d 27 Juni 2022, Pelaksanaan tes penjaringan di Kantor Camat 28 Juni 2022 dan Pengumuman hasil penyaringan 29 Juni 2022.

 

Proses yang berjalan dari tahapan ini memberikan dan peningkatan pemahaman kepada perangkat desa tentang pelaksana tatacara atau alur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pergub No. 55 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar