Kendalikan Hama dan Jaga Produktivitas Pangan, Distan Banjar Gelar Pertemuan Bulanan POPT

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian menggelar pertemuan bulanan POPT di Aula Distan, Senin (22/6/2026).

 

Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) mereka bertugas melakukan pengamatan, identifikasi, dan pengendalian terhadap hama dan penyakit tanaman yang dapat merugikan petani. POPT juga berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada petani terkait praktik pertanian yang baik dan benar.

 

Pertemuan ini dihadiri Plt Kabid Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Listi Mila beserta jajarannya, dan POPT se-Kabupaten Banjar.

 

Listi Mila menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan dari masyarakat terkait potensi serangan hama dan penyakit tanaman. "Ketika ada laporan dari masyarakat, secepatnya lakukan laporan di lapangan untuk memastikan kebenaran dan tingkat serangan," ujarnya Imelda.

 

"Kami berharap dengan pertemuan rutin ini, para POPT dapat terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam menghadapi tantangan di lapangan," kata Listi.

 

Distan Banjar berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengendalian hama dan penyakit tanaman demi menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

 

Pertemuan berlangsung dinamis saat para petugas POPT bergantian memaparkan hasil investigasi terbaru mereka dari berbagai wilayah. Beberapa ancaman yang mencuat dan memerlukan penanganan segera di antaranya adalah maraknya serangan infeksi virus tungro, hama wereng pada tanaman padi, gangguan hama tikus, hingga ancaman hama putih palsu yang berpotensi merusak daun tanaman.

 

Situasi serangan hama dan tantangan iklim ini tentu menjadi alarm bagi semua pihak untuk bergerak cepat. Mengingat padi bukan sekadar komoditas pangan utama, melainkan urat nadi dan tulang punggung perekonomian bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Banjar, menjaga kelestarian sawah sama artinya dengan mengamankan masa depan daerah.

 

Menyikapi tantangan tersebut, Kepala Seksi Penanganan Dampak Perubahan Iklim, Ramdani memberikan imbauan mengenai metode pengolahan lahan. Ia menegaskan bahwa para petani dilarang melakukan pembakaran, baik saat pembukaan lahan maupun pasca panen. Langkah membakar jerami atau sisa tanaman kini diikat oleh regulasi hukum yang ketat dan membayangi pelanggarnya dengan sanksi pidana.

(Brigade Distan Syaripuddin)


Komentar