Kendalikan Hama dan Jaga Produktivitas Pangan, Distan Banjar Gelar Pertemuan Bulanan POPT
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian menggelar pertemuan bulanan POPT di Aula Distan, Senin (22/6/2026).
Petugas Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan (POPT) mereka bertugas melakukan pengamatan, identifikasi,
dan pengendalian terhadap hama dan penyakit tanaman yang dapat merugikan
petani. POPT juga berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada petani
terkait praktik pertanian yang baik dan benar.
Pertemuan ini dihadiri Plt Kabid
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Listi Mila beserta
jajarannya, dan POPT se-Kabupaten Banjar.
Listi Mila menekankan pentingnya
respons cepat terhadap laporan dari masyarakat terkait potensi serangan hama
dan penyakit tanaman. "Ketika ada laporan dari masyarakat, secepatnya
lakukan laporan di lapangan untuk memastikan kebenaran dan tingkat
serangan," ujarnya Imelda.
"Kami berharap dengan
pertemuan rutin ini, para POPT dapat terus meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan mereka dalam menghadapi tantangan di lapangan," kata Listi.
Distan Banjar berkomitmen untuk
terus mendukung upaya pengendalian hama dan penyakit tanaman demi menjaga
produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Pertemuan berlangsung dinamis
saat para petugas POPT bergantian memaparkan hasil investigasi terbaru mereka
dari berbagai wilayah. Beberapa ancaman yang mencuat dan memerlukan penanganan
segera di antaranya adalah maraknya serangan infeksi virus tungro, hama wereng
pada tanaman padi, gangguan hama tikus, hingga ancaman hama putih palsu yang
berpotensi merusak daun tanaman.
Situasi serangan hama dan tantangan iklim ini tentu menjadi
alarm bagi semua pihak untuk bergerak cepat. Mengingat padi bukan sekadar
komoditas pangan utama, melainkan urat nadi dan tulang punggung perekonomian
bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Banjar, menjaga kelestarian sawah
sama artinya dengan mengamankan masa depan daerah.
Menyikapi tantangan tersebut,
Kepala Seksi Penanganan Dampak Perubahan Iklim, Ramdani memberikan imbauan
mengenai metode pengolahan lahan. Ia menegaskan bahwa para petani dilarang melakukan
pembakaran, baik saat pembukaan lahan maupun pasca panen. Langkah membakar
jerami atau sisa tanaman kini diikat oleh regulasi hukum yang ketat dan
membayangi pelanggarnya dengan sanksi pidana.
