Gelar JMS Hybrid ke-6, Disdik dan Kejari Banjar Edukasi Ratusan Pelajar tentang Hukum dan Bahaya Gaming Disorder
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dalam memayungi generasi muda dari pelanggaran hukum dan dampak negatif teknologi. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara Hybrid ke-6 yang digelar pada Jum'at, 19 Juni 2026.
Metode hybrid sengaja dipilih untuk memperluas jangkauan edukasi di wilayah Kabupaten Banjar. Kegiatan utama berpusat secara luring (tatap muka) di SMPN 4 Martapura dengan diikuti oleh 75 orang peserta didik. Di saat yang sama, ratusan siswa dari enam sekolah lainnya di berbagai kecamatan turut menyimak jalannya materi secara daring (virtual), yaitu:
1. SMPN 1 Cintapuri Darussalam
2. SMPN 2 Cintapuri Darussalam
3. SMPN 3 Cintapuri Darussalam
4. SMPN 1 Astambul
5. SMPN 7 Karang Intan
6. SMPN 1 Sungai Tabuk
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar yang berhadir di lokasi utama. Dalam sambutannya, pihak dinas menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini agar para pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminalitas anak yang kian marak akibat pengaruh lingkungan dan internet.
Dalam JMS seri ke-6 ini, tim Kejari Kabupaten Banjar menyajikan dua materi utama yang sangat relevan dengan kehidupan remaja saat ini. Materi pertama bertajuk "Mengenal Kejaksaan", yang mengupas tuntas peran, tugas, dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memperkenalkan jargon terkenal kejaksaan, yaitu "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".
Materi kedua yang tidak kalah menarik perhatian adalah "Dampak Gaming Disorder bagi Pelajar". Materi ini mengulas secara mendalam bahaya kecanduan game online dari sudut pandang psikologis, sosial, hingga potensi pelanggaran hukum akibat kejahatan siber (cybercrime).
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Sartika Dewi, yang bertindak sebagai pemateri, memberikan catatan khusus mengenai pemilihan materi gaming disorder pada edisi kali ini.
"Saat ini, teknologi bak dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu belajar, namun di sisi lain, kecanduan game atau gaming disorder sudah menjadi ancaman nyata yang merusak masa depan pelajar. Melalui JMS ini, kami ingin membentengi mereka. Kami berharap anak-anak kita tidak hanya melek teknologi, tetapi juga tahu batasan hukum, cerdas membagi waktu, dan terhindar dari perilaku menyimpang yang berawal dari dunia maya," ujar Sartika Dewi.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, baik dari siswa yang berada di SMPN 4 Martapura maupun mereka yang berada di balik layar virtual. Sesi tanya jawab interaktif mewarnai jalannya kegiatan, di mana para siswa aktif berkonsultasi mengenai cara membatasi diri dari kecanduan gawai dan bagaimana melaporkan tindakan perundungan (bullying) di sekolah.
Melalui program JMS Hybrid yang konsisten dilaksanakan ini, Dinas Pendidikan dan Kejari Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus mencetak generasi emas "Bumi Barakat" yang cerdas, taat hukum, dan berakhlak mulia.
