DKUMPP Banjar Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha tentang OSS RBA

Martapura, 18 Juni 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rangka implementasi Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada sektor industri. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari perusahaan dan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Banjar yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DKUMPP untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pendaftaran hak akses berupa username dan password sebagai sarana penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi OSS. Selain itu, peserta juga mendapatkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan agar dapat memperoleh NIB melalui sistem OSS RBA, serta bantuan migrasi data bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada sistem OSS versi sebelumnya.
Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Iswidayati, S.T., menyampaikan materi mengenai Perizinan Berusaha Sektor Industri dan Panduan Pendaftaran Perizinan Berusaha pada Sistem OSS RBA bagi Pelaku Industri Sektor Perindustrian. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus langkah-langkah penggunaan sistem OSS RBA.
Dalam sambutannya, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, S.T., M.T., menegaskan pentingnya penerapan sistem perizinan yang efektif dan efisien melalui OSS. Menurutnya, OSS merupakan sistem layanan perizinan elektronik terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha.
“Dengan adanya OSS, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap para pelaku usaha industri dan IKM semakin memahami pentingnya perizinan berusaha serta memperoleh solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi OSS. Kepemilikan izin usaha yang lengkap juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha, sekaligus membuka akses terhadap berbagai fasilitas pembiayaan dan program pemerintah. Saat ini, pelaku usaha skala kecil pun minimal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan dasar dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dengan meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap OSS RBA, diharapkan semakin banyak pelaku usaha sektor industri di Kabupaten Banjar yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


Komentar