Sosialisasi Pelaksanaan Wajib PAUD 1 Tahun Pra SD

Martapura, InfoPublik - Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melalui Bidang Paud, Pendidikan Non Formal/Kesetaraan dan rangka penuntasan wajib PAUD bagi anak anak usia 5-6 tahun sebelum masuk ke jenjang Sekolah Dasar sesuai dengan  Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PAUD 1 Tahun Pra SD.

 

Dilaksanakan melalui Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar di PKG Kecamatan Astambul, Rabu (15/6/2022) dihadiri Oleh Kepala Bidang PAUD dan PNF, diikuti Koordintaor Pendidikan Wilayah Kecamatan Astambul, Pengawas Sekolah Dasar, IGTKI, dan seluruh Kepala Sekolah Dasar Sekecamatan Astambul.

 

Kepala Bidang Paud dan PNF / Kesetaraan, Jahriah mengatakan program ini juga bertujuan untuk mendorong semua pihak memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) yang berusia 5-6 tahun.

 

“Semoga dapat terlayani di PAUD dan anak usia dini lebih siap untuk mengikuti pembelajaran dijenjang pendidikan selanjutnya,”harap Jahriah. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdik)


Komentar