Evaluasi APBDes 2026, Desa Simpang Tiga Didorong Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

MATARAMAN- Sekretaris Camat Mataraman, H. M. Fakhrurrozie selaku Ketua Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Mataraman bersama tim melaksanakan kegiatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Simpang Tiga Tahun Anggaran 2026, Rabu (10/6/2026) Pagi, bertempat di Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman.

Kegiatan evaluasi tersebut dihadiri oleh Pambakal Desa Simpang Tiga beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Mataraman. Evaluasi dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Evaluasi APBDes melakukan penelaahan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa, termasuk kesesuaian program dan kegiatan yang direncanakan dengan prioritas pembangunan desa, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ketua Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Mataraman, H. M. Fakhrurrozie, menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

“Melalui evaluasi ini, kami berharap perencanaan dan penganggaran desa dapat semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Sekretaris Camat Mataraman H. M. Fakhrurrozie juga menekankan pentingnya kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Ia mengingatkan perangkat desa untuk selalu berpedoman pada prinsip "UANG", yaitu Undangan, Absensi, Notulen, dan Gambar sebagai dokumen pendukung utama dalam penyusunan SPJ kegiatan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut menjadi bukti administrasi yang penting untuk menunjukkan bahwa kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Dengan adanya dokumen pendukung yang lengkap, proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Setiap kegiatan harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap. Ingat prinsip UANG, yaitu Undangan, Absensi, Notulen, dan Gambar. Ini menjadi bagian penting dalam penyusunan SPJ agar administrasi kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas H. M. Fakhrurrozie.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, tim juga memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa terkait penyempurnaan dokumen perencanaan maupun penganggaran yang masih perlu disesuaikan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan desa nantinya dapat berjalan dengan baik serta meminimalkan potensi permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan evaluasi berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa Simpang Tiga menyambut baik pelaksanaan evaluasi tersebut sebagai bentuk pendampingan dan pembinaan dari pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabe. (IP/BRIGADE/MATARAMAN/DIDI)


Komentar