Evaluasi APBDes 2026, Desa Simpang Tiga Didorong Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
MATARAMAN- Sekretaris Camat Mataraman, H. M.
Fakhrurrozie selaku Ketua Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Mataraman bersama tim
melaksanakan kegiatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Desa Simpang Tiga Tahun Anggaran 2026, Rabu (10/6/2026) Pagi, bertempat di
Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman.
Kegiatan evaluasi tersebut
dihadiri oleh Pambakal Desa Simpang Tiga beserta perangkat desa, Ketua dan
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tim Evaluasi APBDes Kecamatan
Mataraman. Evaluasi dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan
pemerintah kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya
dalam pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel,
efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Tim
Evaluasi APBDes melakukan penelaahan terhadap dokumen perencanaan dan
penganggaran desa, termasuk kesesuaian program dan kegiatan yang direncanakan
dengan prioritas pembangunan desa, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan
pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ketua Tim Evaluasi APBDes
Kecamatan Mataraman, H. M. Fakhrurrozie, menyampaikan bahwa evaluasi ini
merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang
tertuang dalam APBDes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mampu memberikan
manfaat optimal bagi masyarakat desa.
“Melalui evaluasi ini, kami
berharap perencanaan dan penganggaran desa dapat semakin berkualitas, tepat
sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat,” ujarnya.
Dalam arahannya, Sekretaris Camat
Mataraman H. M. Fakhrurrozie juga menekankan pentingnya kelengkapan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah desa. Ia mengingatkan perangkat desa untuk selalu berpedoman pada
prinsip "UANG", yaitu Undangan, Absensi, Notulen, dan Gambar sebagai
dokumen pendukung utama dalam penyusunan SPJ kegiatan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen
tersebut menjadi bukti administrasi yang penting untuk menunjukkan bahwa
kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan
penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Dengan adanya dokumen pendukung yang
lengkap, proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat berjalan
lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Setiap kegiatan harus memiliki
dokumen pendukung yang lengkap. Ingat prinsip UANG, yaitu Undangan, Absensi,
Notulen, dan Gambar. Ini menjadi bagian penting dalam penyusunan SPJ agar
administrasi kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas H. M.
Fakhrurrozie.
Selain melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen APBDes, tim juga memberikan masukan dan saran kepada
pemerintah desa terkait penyempurnaan dokumen perencanaan maupun penganggaran
yang masih perlu disesuaikan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan
desa nantinya dapat berjalan dengan baik serta meminimalkan potensi
permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
