Kecamatan Martapura Barat menghadiri kegiatan Sinergi MUI, Kemenag dan Pemerintah Daerah Demi Kerukunan Umat Kabupaten Banjar
Pemerintah Kecamatan
Martapura Barat menghadiri kegiatan berskala kabupaten dalam rangka memperkuat
kerukunan antarumat beragama. Kegiatan bertajuk “Sinergi Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Pemerintah Daerah:
Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan
8 Tahun 2006 Demi Kerukunan Umat Kabupaten Banjar” ini digelar pada Sabtu
(06/06/2026)
Acara yang berlangsung
khidmat bertempat di Gedung Islamic Center Mufti TGB H.M. Djazouly Seman,
Martapura
Agenda ini menjadi wadah
penting bagi seluruh elemen pemerintahan dan tokoh lintas sektor untuk
menyamakan persepsi terkait regulasi pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan
kerukunan.
Kecamatan Martapura Barat
yang diwakili Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Bapak
Sufyan, untuk hadir mewakili jajaran pemerintahan kecamatan
Kasi Trantib Kecamatan
Martapura Barat Sufyan menyampaikan komitmen penuh Kecamatan Martapura Barat
dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban, serta toleransi di
wilayah Kabupaten Banjar, khususnya di tingkat kecamatan dan desa
Peraturan Bersama Menteri
(PBM) ini merupakan landasan hukum nasional yang mengatur tentang tugas kepala
daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadat
Melalui sinergi antara ulama
(MUI), umara (Pemerintah Daerah), dan instansi vertikal (Kemenag), hasil dari
forum ini diharapkan dapat segera diimplementasikan di lapangan
Langkah ini dinilai strategis untuk melakukan deteksi dini serta pencegahan potensi konflik, sehingga suasana kondusif di Kabupaten Banjar tetap terjaga dengan baik
