Kecamatan Karang Intan Gelar Rapat Perubahan Anggaran 2026 dan Tindak Lanjut AKIP
KARANG INTAN InfoPublik– Pemerintah Kecamatan Karang Intan menggelar rapat internal dalam rangka pembahasan Penyusunan Perubahan Anggaran Tahun 2026 serta tindak lanjut hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan pada Jumat (5/6/2026) dan dipandu langsung oleh Camat Karang Intan, Drs. H. Pusaro Riyanto, M.AP.
Rapat diikuti oleh Sekretaris Kecamatan, para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, staf pelaksana, serta seluruh unsur yang terlibat dalam penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan Karang Intan.
Dalam arahannya, Camat Karang Intan H. Pusaro Riyanto menegaskan bahwa penyusunan Perubahan Anggaran Tahun 2026 harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat serta pencapaian target pembangunan daerah.
“Perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi merupakan upaya untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap usulan harus disusun berdasarkan kebutuhan riil dan mendukung pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Pusaro Riyanto.
Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut hasil evaluasi AKIP sebagai bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
“AKIP menjadi instrumen penting dalam mengukur keberhasilan kinerja instansi. Oleh karena itu, seluruh rekomendasi dan catatan hasil evaluasi harus ditindaklanjuti secara serius agar kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi semakin meningkat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat Karang Intan berharap seluruh jajaran dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Karang Intan, Hj. Emma Susanty, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat kecamatan terkait arah kebijakan perubahan anggaran dan peningkatan nilai AKIP.
“Penyusunan perubahan anggaran harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Selain itu, seluruh program yang diusulkan perlu memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran kinerja organisasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” jelas Emma Susanty.
Menurutnya, tindak lanjut AKIP tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur kecamatan dalam mewujudkan budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Salah satu peserta rapat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat internal tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait proses perubahan anggaran dan evaluasi kinerja.
“Melalui rapat ini kami memperoleh arahan yang jelas mengenai prioritas program serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi. Ini menjadi pedoman bagi kami dalam melaksanakan tugas ke depan,” ungkap salah seorang peserta rapat.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari masing-masing bidang. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Karang Intan berharap proses penyusunan Perubahan Anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta mampu memperkuat implementasi AKIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
