Tekan Angka Kekerasan dan Pernikahan Dini, Pemkab Banjar Gelar Pemberdayaan Masyarakat di Islamic Center
- DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,
- dinsosppkb
- 15
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menggelar kegiatan "Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak." Acara strategis ini berlangsung khidmat di Gedung Islamic Center Martapura, Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga perwakilan remaja. Langkah sinergis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata lintas sektor dalam melindungi hak-hak anak serta menekan angka dispensasi nikah di Kabupaten Banjar.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Melalui kegiatan penggerakan ini, kami ingin membangun benteng pertahanan yang kuat di masyarakat agar anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang aman, mendapatkan hak pendidikan yang layak, dan tidak terburu-buru dinikahkan sebelum usianya matang secara fisik maupun mental," ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Banjar yang hadir sebagai narasumber menyoroti pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam melaporkan serta mencegah tindak kekerasan maupun keterlibatan anak dalam tindak pidana (ABH).
"Kami dari pihak kepolisian, khususnya UPPA Polres Banjar, berkomitmen penuh dalam penanganan kasus KTA dan ABH dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, tindakan preventif jauh lebih utama. Kami meminta masyarakat tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan pada anak di sekitarnya," tegas perwakilan UPPA Polres Banjar.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ikut memaparkan materi terkait perlindungan hukum bagi anak. PERADI siap mengawal hak-hak anak, baik yang menjadi korban kekerasan maupun yang terlanjur berhadapan dengan hukum, agar tetap mendapatkan keadilan dan pendampingan yang layak.
"Anak yang berhadapan dengan hukum sering kali kehilangan hak-hak dasarnya karena stigma negatif. Di sinilah peran kami dari PERADI untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan seadil-adilnya dan hak perlindungan anak tetap terpenuhi. Kami juga membuka pintu konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan edukasi terkait perlindungan anak," jelas perwakilan PERADI.
Tantangan besar lainnya yang dihadapi Kabupaten Banjar adalah tingginya pengajuan dispensasi kawin. Pengadilan Agama Kelas 1A Martapura yang menjadi salah satu narasumber kunci membeberkan komitmennya dalam memperketat pemberian izin dispensasi tersebut demi masa depan anak yang lebih baik.
"Pengadilan Agama Kelas 1A Martapura tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan dispensasi kawin yang masuk. Kami melakukan pemeriksaan yang sangat ketat dan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesiapan psikologis dan ekonomi. Perkawinan anak sering kali menjadi akar masalah baru, seperti stunting dan perceraian usia muda. Oleh karena itu, edukasi masif seperti hari ini sangat krulias agar masyarakat paham dampak buruk pernikahan dini," pungkas perwakilan Pengadilan Agama Kelas 1A Martapura.
Acara ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta yang hadir untuk aktif menjadi pelopor dan pelapor (2P) di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan Kabupaten Banjar yang ramah anak dan bebas dari kekerasan. (Dyah/Adam/Dinsos P3AP2KB Kab.Banjar)
