PPNS Dishub Banjar Hadiri Rakorwas Polres Banjar, Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Rakorwas) PPNS Wilayah Polres Banjar yang dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Banjar, Martapura, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh AKP Rifandy Purnayangkara Putra selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Rakorwas dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di wilayah Kabupaten Banjar agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antara Penyidik Polri dan PPNS.
“Rakorwas ini dilaksanakan agar koordinasi permasalahan hukum di wilayah Kabupaten Banjar dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kompol Dr. Sudiyono sebagai narasumber dari Polda Kalimantan Selatan dengan materi mengenai Peran dan Kedudukan PPNS dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penegakan hukum berfungsi sebagai perlindungan terhadap kepentingan manusia sehingga setiap pelanggaran hukum harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi masyarakat.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait pengertian, peran, batasan kewenangan PPNS, serta perbedaan mendasar antara KUHAP terbaru dengan KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara itu, Fachrurrozi menyampaikan kewenangan PPNS dalam pengawasan pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Ia menjelaskan bahwa pelanggaran Over Dimension atau kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga memerlukan penegakan hukum melalui koordinasi dengan Penyidik Polri, khususnya terkait kewenangan penangkapan dan penahanan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PPNS dari berbagai SKPD di Kabupaten Banjar serta Penyidik Polri di wilayah hukum Polres Banjar.(Brigade/dishub)
