Pemkab Banjar Tinjau Lapangan Rencana Pemasangan Pilar Batas Kecamatan Martapura Barat dan Timur

MARTAPURA BARAT, InfoPublik - Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang digelar pada 12 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memetakan secara langsung rencana pemasangan pilar batas antar-Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Martapura Timur di sejumlah titik.


Peninjauan wilayah dibagi dalam dua tahapan. Lokasi pertama menyasar area perbatasan antara Desa Teluk Selong Ulu dan Desa Keramat Baru. Di wilayah ini, tim mengidentifikasi empat titik koordinat yang direncanakan sebagai lokasi pemasangan Pilar Batas Utama (PBU), yakni PBU 1, PBU 2, PBU 3, dan PBU 4.


Selanjutnya, peninjauan tahap kedua dilakukan di kawasan yang melibatkan pertemuan beberapa wilayah desa, yaitu Desa Teluk Selong Ulu, Desa Keramat, Desa Melayu Tengah, Desa Dalam Pagar Ulu, Desa Sungai Kitano, Desa Teluk Selong, dan Desa Tangkas. Di zona lintas desa tersebut, ditetapkan empat titik strategis lainnya untuk pemasangan pilar, yakni PBU 7, PBU 8, PBU 16, dan PBU 18.


Guna memastikan akurasi data serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari, peninjauan lapangan ini dilakukan secara kolaboratif.


Selain jajaran Bagian Pemerintahan Setda Banjar, kegiatan ini juga dihadiri tim dari Kecamatan Martapura Barat dan Martapura Timur. Kedua kecamatan turut menghadirkan Tim Penegasan Batas Desa (PPBDes) masing-masing, dengan melibatkan unsur Ketua RT, RW, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat yang dinilai memahami sejarah dan kondisi geografis wilayah setempat.


Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Martapura Barat, Yulinda Permata Sari, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan peninjauan lapangan tersebut.


“Kami sangat menyambut baik jalannya peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pemkab Banjar hari ini. Langkah jemput bola ini sangat penting agar tidak ada lagi keraguan atau tumpang tindih wilayah di kemudian hari,” ujarnya.


Ia menambahkan, keterlibatan unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat yang memahami batas alam maupun administrasi di lapangan diharapkan dapat memperlancar proses pemasangan pilar PBU sehingga berjalan kondusif dan memiliki kekuatan hukum tetap.


Pemasangan pilar batas ini diharapkan dapat mempertegas garis administrasi kedua kecamatan, sekaligus mempermudah pelayanan publik serta penyusunan program pembangunan daerah ke depan.


Komentar