MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Martapura Barat menggelar kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Martapura Barat ini bertujuan mempercepat kejelasan tata ruang serta memberikan kepastian hukum terkait batas-batas wilayah administrasi desa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Acara dihadiri langsung oleh Camat Martapura Barat yang sekaligus memberikan sambutan pembuka. Turut hadir unsur panitia dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Martapura Barat beserta staf, serta para peserta yang terdiri dari pambakal, sekretaris desa, Kasi pemerintahan desa, dan kepala lingkungan dari seluruh desa se-Kecamatan Martapura Barat.
Camat Martapura Barat, H. Ahmad Rabani, menyampaikan pentingnya sinergi antara aparatur desa dan instansi terkait dalam merumuskan tata ruang wilayah. Menurutnya, kejelasan batas desa penting untuk mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat serta mengoptimalkan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
“Penetapan dan penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Dengan ruang yang tertata dan batas yang tegas, pemanfaatan dana desa dan program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Sepanjang sesi fasilitasi, narasumber dari Dinas PMD dan Bagian Tapem Kabupaten Banjar memaparkan materi teknis mengenai regulasi terbaru, tata cara pemetaan partisipatif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa batas wilayah secara musyawarah.
Para pambakal dan perangkat desa yang hadir juga memanfaatkan momentum tersebut untuk berdiskusi aktif mengenai kendala serta kondisi riil di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Martapura Barat dapat segera merampungkan dokumen penataan ruang dan penegasan batas desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib.