Pemasangan Pilar Antara Kecamatan Martapura Barat Dan Martapura Timur
MARTAPURA BARAT, InfoPublik - Dalam upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama pihak kecamatan melaksanakan pemasangan pilar batas wilayah antara Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Martapura Barat, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari kedua kecamatan serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Banjar. Dari Kecamatan Martapura Barat hadir Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) beserta jajaran staf, sementara Kecamatan Martapura Timur juga mengirimkan perwakilan resmi untuk mengawal proses penentuan titik fisik di lapangan.
Pemasangan pilar batas ini didasarkan pada kesepakatan bersama yang telah dibahas sebelumnya guna meminimalisasi potensi konflik spasial maupun tumpang tindih pelayanan administrasi di masa mendatang.
Dengan adanya batas fisik yang jelas dan sah, koordinasi kewilayahan, pemetaan aset, hingga pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah perbatasan kedua kecamatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Martapura Barat, Sufyan, menyampaikan bahwa kejelasan batas administrasi sangat penting, tidak hanya bagi aparatur pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
“Pihak Kecamatan Martapura Barat sangat menyambut baik dan mendukung penuh realisasi pemasangan pilar batas ini. Dengan adanya pilar fisik yang jelas di lapangan, potensi perselisihan atau klaim tumpang tindih wilayah di masa depan dapat diminimalisasi sedini mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah juga akan membantu kecamatan dalam mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan pemetaan potensi desa di wilayah perbatasan.
Kegiatan pemasangan pilar batas antar-kecamatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Acara ditutup dengan dokumentasi bersama seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pemancangan batas wilayah.
