Paramasan, InfoPublik - Diharapkan pembuatan dokumen kependudukan dilaksanakan di kecamatan saja, pihak kecamatan Paramasan koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.
Camat Paramasan Usman menyampaikan kalau kecamatan tidak diberikan wewenang lagi untuk pelayanan kepada warga Paramasan terkait pembuatan Kartu Keluarga dan e-KTP.
"Maka kami berharap Disdukcapil Banjar untuk menempatkan pegawainya di kecamatan Paramasan agar warga yang ingin membuat Kartu Keluarga dan e-KTP bisa terlayani,"harap dia.
Pambakal Paramasan Bawah Suwardi didampingi Sekdesnya Roby mengatakan diharapkan kepada instansi terkait agar pembuatan Kartu Keluarga, e-KTP dan yang lainnya kembali dilaksanakan di kecamatan Paramasan saja.
"Mengingat jaraknya yang sangat jauh biaya yang sangat mahal dan resiko yang tinggi,"ungkap dia.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Paramasan Muhlis saat dikonfirmasi juga membenarkan akan hal tersebut.
Dikatakannya bahwa sudah pernah datang ke SKPD terkait untuk konfirmasi dan membicarakan hal tersebut namun belum ada tanggapan.
Salah satu warga Desa Angkipih Ardiansyah mengatakan dengan tidak dilaksanakannya pembuatan Kartu Keluarga dan e-KTP di Kecamatan Paramasan.
"Maka terutama Ulun mungkin juga warga yang lainnya akan semakin kesulitan untuk mengurusnya karena mengingat jaraknya yang sangat jauh dan resiko yang sangat besar,"imbuh dia.
Adapun kesepakatan warga yang meminta pelayanan kependudukan kembali di kecamatan Paramasan Desa Paramasan Atas, Desa Paramasan Bawah, Desa Angkipih dan Desa Remo. (IP Kab. Banjar/Brigade Paramasan/Disransyah)