Belum Ada Kewenangan, RTH Pendidikan Masih Tanggung Jawab Kontraktor

Martapura, InfoPublik - Maraknya video yang beredar melalui pesan WhatsApp di masyarakat terkait beberapa warga yang melakukan aktivitas penyalahgunaan taman bukan sebagaimana mestinya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Kepala DPRKPLH Banjar Mursal saat dimintai keterangan status taman.

"Taman di Jl Pendidikan Sekumpul masuk dalam kegiatan Penataan Kawasan Sekumpul yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalsel Kementrian PUPR, 
Kegiatan ini masih dalam masa pemeliharan dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor sehingga belum dilakukan serah terima ke pemkab Banjar,"papar Mursal, Kamis (9/6/2022).

Senada dengan ucapan kepala DPRKPLH, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (KSDAPLH) Yunida Rosniar, mengatakan belum ada kewenangan dari kabupaten untuk mengelola kawasan tersebut.

"Melaksanakan penataan, perawatan taman perkotaan dan penataan lingkungan sesuai dengan peruntukkannya, sebab dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) berfungsi untuk meningkatkan indeks tutupan lahan,"jelas dia.

Ditambahkannya, Berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 7 tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan pada pasal 36 ayat (1) berbunyi "setiap orang atau badan yang memanfaat RTH tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (2), maka orang atau badan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Diharapkan dengan adanya sanksi maka masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan sehingga Kabupaten Banjar Manis, Maju Mandiri dan Agamis dapat tercapai. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib)


Komentar