Pemdes Keladan Baru Bentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Aparat Desa
GAMBUT, InfoPublik – Pemerintah Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, melaksanakan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Aparat Desa, Senin (11/5/2026).
Pembentukan tim tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Keladan Baru.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut Yulianti beserta staf, Pembakal Keladan Baru Muhammad Arsyad, Ketua dan anggota BPD, Sekretaris Desa, aparat desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut Yulianti menegaskan bahwa proses penjaringan aparat desa merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan, saya ingin menegaskan bahwa proses penjaringan aparat desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Aparat desa adalah mitra kerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan tim yang dibentuk memiliki peran strategis untuk memastikan proses penjaringan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Yulianti berharap tim yang terbentuk dapat menyusun tahapan penjaringan secara jelas dan terukur, menetapkan persyaratan calon aparat desa sesuai regulasi, melaksanakan seleksi dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, serta menyampaikan laporan hasil penjaringan secara tertib dan tepat waktu.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun pemerintahan desa yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pembakal Keladan Baru Muhammad Arsyad menyampaikan bahwa aparat desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, proses penjaringan aparat desa harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, melalui rapat tersebut tim akan bertugas menyusun jadwal dan tahapan penjaringan aparat desa, menetapkan persyaratan calon sesuai aturan, melaksanakan proses seleksi secara objektif dan akuntabel, serta melaporkan hasil penjaringan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti.
Ia berharap tim yang terbentuk dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga aparat desa yang terpilih mampu mendukung jalannya pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada warga. (IP Kab. Banjar/Brigade Gambut/Hairudin)
