Kecamatan Gambut ikut Desk Rekonsiliasi, Pengelolaan dan Pengendalian Coretax dan Rekon Pajak Tahun 2026
BPKPAD Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Desk Rekonsiliasi, Pengelolaan dan Pengendalian Coretax serta Rekonsiliasi Pajak Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Permata BPKPAD Kabupaten Banjar, Kamis (7/5/2026).
Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar Nasrullah Shidiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengendalian administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP.
Kegiatan berlangsung selama dua hari. Pada Rabu (6/5/2026), acara Desk rekonsiliasi dihadiri seluruh SKPD se-Kabupaten Banjar. yang didampingi oleh Kasubbid Belanja Pegawai dan Kasubbid Pengelolaan Belanja Daerah, serta Selanjutnya pada Kamis (7/5/2026), kegiatan diikuti oleh seluruh kecamatan se-Kabupaten Banjar, termasuk Kecamatan Gambut.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didampingi oleh Kasubbid Belanja Pegawai bidang Perben Eko Wira Nuryadin dan Kepala Sub. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah BPKPAD Kabupaten Banjar Husain bersama enam admin kabupaten yang menangani perpajakan. Kegiatan desk juga dimentori oleh Mar'i Muhammad selaku operator Coretax, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk mempermudah proses rekonsiliasi, setiap SKPD diminta menyiapkan dan mengisi Kertas Kerja Rekonsiliasi Penyetoran Pajak, meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN, dan jenis pajak lainnya. Tahapan rekonsiliasi dilakukan dengan menggunakan data APPI (Aplikasi Perhitungan Pajak dan IWP) sebagai dasar penginputan pajak pada aplikasi Coretax. Selain itu, validasi jenis pajak dilakukan melalui pengisian nomor NTPN pada billing yang telah diterbitkan masing-masing SKPD berdasarkan tanggal setor dan nilai pajak yang diinput pada sistem SIPD RI.
Menurut Kasubbid Belanja Pegawai bidang Perben Eko Wira Nuryadin, "Kegiatan Desk Rekonsiliasi Pengelolaan dan Pengendalian Coretax dan Rekon Pajak Tahun 2026 merupakan langkah dalam meningkatkan tertib administrasi perpajakan, akurasi pelaporan, serta sinkronisasi data perpajakan antara BPKPAD dengan SKPD terkait. dengan melalui kegiatan ini." diharapkan seluruh pengelolaan perpajakan, baik SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, maupun SPT Masa PPN dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan desk rekonsiliasi dapat menjadi sarana evaluasi pada implementasi sistem Coretax, sehingga dapat meminimalisir kesalahan input, keterlambatan pelaporan, maupun perbedaan data antara bukti setor, pelaporan, dan pencatatan keuangan daerah. Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pemahaman aparatur pengelola keuangan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan semakin optimal, profesional, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dari Kecamatan Gambut hadir Bendahara Pengeluaran Hairudin dan Operator Alfian Hidayat.
Mereka berdua merasa bersyukur hari ini dapat menyelesaikan tugas dengan baik. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).
