Tekan Pengangguran Terbuka, Disnakertrans Banjar Optimalkan Peluang Kerja Luar Negeri

Martapura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran terbuka di daerah. Hingga tahun 2026, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Banjar berada diangka 2,76 persen, Rabu (6/5/2026)

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan memperluas kesempatan kerja melalui program Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yakni penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara prosedural dan legal. Program ini menjadi solusi nyata dalam membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data layanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Januari hingga April 2026, Disnakertrans Kabupaten Banjar telah memfasilitasi sebanyak 11 orang melalui berbagai tahapan penempatan tenaga kerja ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Taiwan, Jepang, hingga Turki. Para CPMI tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Banjar dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang beragam, mulai dari sektor caregiver, pertanian, konstruksi, hingga perhotelan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar Hj. Siti Mahmudah menyampaikan bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan secara selektif dan melalui proses yang ketat, mulai dari verifikasi dokumen, hingga kerja sama dengan perusahaan penempatan yang resmi dan terdaftar.

“Penempatan pekerja migran secara legal ini tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap tenaga kerja kita/PMI yang bekerja di luar negeri,” ujarnya..

Selain itu, disisi lain Disnakertrans Kabupaten Banjar juga aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hal ini dimaksudkan guna memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait prosedur dan persyaratan yang dipenuhi untuk menjadi PMI dan hal penting lainnya agar melalui jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri guna menghindari praktik penempatan ilegal yang berisiko tinggi.

Bahwa dalam upaya perluasan penempatan tenaga kerja saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar juga menyediakan layanan konsultasi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)/Antar Kerja Lokal (AKL) serta Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

Melalui upaya ini, diharapkan angka pengangguran dapat terus ditekan, sekaligus meningkatnya kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal di pasar kerja global dan diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan di Kabupaten Banjar.


Komentar