Tekan Pengangguran Terbuka, Disnakertrans Banjar Optimalkan Peluang Kerja Luar Negeri
Martapura,
InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka
pengangguran terbuka di daerah. Hingga tahun 2026, tingkat pengangguran terbuka
di Kabupaten Banjar berada diangka 2,76 persen, Rabu (6/5/2026)
Salah
satu strategi yang dilakukan adalah dengan memperluas kesempatan kerja melalui
program Antar Kerja Antar Negara (AKAN), yakni penempatan tenaga kerja ke luar
negeri secara prosedural dan legal. Program ini menjadi solusi nyata dalam
membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan
data layanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Januari hingga April
2026, Disnakertrans Kabupaten Banjar telah memfasilitasi sebanyak 11 orang
melalui berbagai tahapan penempatan tenaga kerja ke sejumlah negara tujuan
seperti Malaysia, Taiwan, Jepang, hingga Turki. Para CPMI tersebut berasal dari
berbagai kecamatan di Kabupaten Banjar dengan latar belakang pendidikan dan
keterampilan yang beragam, mulai dari sektor caregiver, pertanian, konstruksi,
hingga perhotelan.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar Hj. Siti Mahmudah
menyampaikan bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan secara
selektif dan melalui proses yang ketat, mulai dari verifikasi dokumen, hingga
kerja sama dengan perusahaan penempatan yang resmi dan terdaftar.
“Penempatan
pekerja migran secara legal ini tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga
memberikan perlindungan maksimal terhadap tenaga kerja kita/PMI yang bekerja di
luar negeri,” ujarnya..
Selain
itu, disisi lain Disnakertrans Kabupaten Banjar juga aktif memberikan
sosialisasi kepada masyarakat terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hal
ini dimaksudkan guna memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait
prosedur dan persyaratan yang dipenuhi untuk menjadi PMI dan hal penting
lainnya agar melalui jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri guna
menghindari praktik penempatan ilegal yang berisiko tinggi.
Bahwa
dalam upaya perluasan penempatan tenaga kerja saat ini Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Banjar juga menyediakan layanan konsultasi Antar Kerja
Antar Daerah (AKAD)/Antar Kerja Lokal (AKL) serta Antar Kerja Antar Negara
(AKAN).
Melalui
upaya ini, diharapkan angka pengangguran dapat terus ditekan, sekaligus
meningkatnya kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal di pasar kerja global
dan diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan
ketenagakerjaan yang berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
