Karang Intan Ikuti Desk Rekonsiliasi Coretax dan Pajak Tahun 2026 di BPKPAD Banjar

BANJAR, InfoPublik – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah, Bendahara Pengeluaran Kecamatan Karang Intan, Jamiati, bersama staf Adi Rahmadhani menghadiri kegiatan Desk Rekonsiliasi Pengelolaan dan Pengendalian Coretax serta Rekonsiliasi Pajak Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Permata lantai 2 BPKPAD Kabupaten Banjar, Kamis (7/5/2026).


Kegiatan tersebut diikuti oleh bendahara dan operator pengelola keuangan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan, sinkronisasi data perpajakan, serta optimalisasi penggunaan sistem Coretax dalam pengelolaan administrasi pajak daerah.


Kepala Sub Bagian Bidang Belanja Pegawai BPKPAD Kabupaten Banjar, Eko Wira Nuryadin, dalam paparannya menjelaskan bahwa penerapan sistem Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung transparansi, akurasi, dan ketepatan pelaporan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.


“Rekonsiliasi pajak melalui sistem Coretax bertujuan memastikan seluruh data perpajakan perangkat daerah tercatat dengan benar, sesuai ketentuan, dan meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi,” jelasnya.


Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara penginputan data, sinkronisasi pelaporan pajak, serta langkah-langkah penyelesaian kendala teknis yang kerap muncul dalam proses rekonsiliasi.


Bendahara Pengeluaran Kecamatan Karang Intan, Jamiati, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu dalam memahami mekanisme terbaru pengelolaan pajak berbasis digital.


“Kegiatan ini memberikan banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan ketelitian dan ketepatan pengelolaan administrasi perpajakan. Kami akan terus berupaya menjalankan pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.


Ia juga berharap koordinasi antara perangkat daerah dan BPKPAD dapat terus diperkuat agar setiap kendala teknis maupun administrasi dapat segera ditangani dengan baik.


Sementara itu, staf Kecamatan Karang Intan, Adi Rahmadhani, mengatakan bahwa kegiatan desk rekonsiliasi tersebut menjadi sarana pembelajaran penting bagi operator pengelola keuangan daerah.


“Melalui kegiatan ini kami lebih memahami proses rekonsiliasi pajak dan penggunaan sistem Coretax secara lebih detail. Harapannya ke depan pengelolaan data perpajakan di kecamatan dapat semakin tertib dan akurat,” ujarnya.


Perwakilan dari kecamatan lain juga berharap kegiatan pendampingan dan desk rekonsiliasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan perpajakan dan administrasi keuangan daerah.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan perpajakan yang akuntabel, profesional, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar. (IP Kab Banjar/Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar