Kecamatan Karang Intan Hadiri Sosialisasi Penginputan Non e-Tendering dan Swakelola Melalui SPSE.
BANJAR, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Karang Intan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola administrasi pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris Kecamatan Karang Intan, Hj. Emma Susanty, bersama staf Adi Rahmadhani, menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penginputan pencatatan Non e-Tendering, Non e-Purchasing, dan pencatatan swakelola melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadaan Barang/Jasa Lantai I, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Banjar sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis terkait proses pencatatan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik.
Narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Fahrulrazzi, menjelaskan bahwa pencatatan Non e-Tendering, Non e-Purchasing, serta swakelola melalui aplikasi SPSE merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
“Seluruh perangkat daerah wajib memahami tata cara penginputan dan pelaporan pengadaan agar seluruh proses dapat terdokumentasi dengan baik serta sesuai regulasi yang berlaku. Ketelitian operator sangat menentukan validitas data dalam sistem,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketepatan waktu dan kesesuaian penginputan akan mempermudah proses monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan administrasi di kemudian hari.
Peserta juga diberikan simulasi teknis mengenai tahapan pencatatan swakelola dan pengadaan non e-purchasing melalui SPSE.
Sekretaris Kecamatan Karang Intan, Hj. Emma Susanty, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan terhadap sistem administrasi pengadaan berbasis elektronik.
“Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi kami agar proses administrasi pengadaan di Kecamatan Karang Intan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen kecamatan dalam mendukung penerapan sistem digital pada pengelolaan administrasi pemerintahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh staf yang menangani administrasi pengadaan dapat lebih teliti dan memahami mekanisme penginputan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” tegasnya.
Sementara itu, staf Kecamatan Karang Intan, Adi Rahmadhani, mengatakan bahwa materi yang disampaikan sangat membantu dalam memahami teknis penggunaan aplikasi SPSE, khususnya terkait pencatatan kegiatan swakelola dan non e-purchasing.
“Melalui kegiatan ini kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait tahapan penginputan dan tata cara pencatatan yang benar. Semoga ke depan pelaksanaan administrasi pengadaan di kecamatan dapat semakin baik dan akurat,” ujarnya.
Peserta dari kecamatan lain juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar aparatur daerah semakin memahami perkembangan sistem pengadaan berbasis elektronik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya kecamatan, dapat meningkatkan kualitas administrasi pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (IP Kab Banjar/Brigade Karang Intan/Hernadi)
