Kecamatan Martapura Barat Gelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa 2026
MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Dalam rangka memperkuat tata
kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berkepastian hukum, Pemerintah
Kecamatan Martapura Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan
Produk Hukum Desa Tahun 2026, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Rabu (30/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Martapura Barat
beserta jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan staf kecamatan. Turut hadir yakni
seluruh Pambakal di wilayah Kecamatan Martapura Barat yang didampingi oleh
perangkat desa terkait, serta para pendamping desa.
Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menyampaikan
pentingnya pemahaman mendalam mengenai teknik penyusunan produk hukum di
tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) maupun Keputusan Pambakal. Hal
ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa tidak
berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif, panitia
menghadirkan narasumber ahli dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)
Kabupaten Banjar. Materi yang disampaikan meliputi: Mekanisme Legal Drafting:
Tata cara penyusunan naskah hukum yang sesuai kaidah formal, Identifikasi
Masalah: Cara menuangkan aspirasi dan kebutuhan desa ke dalam produk hukum yang
sah, Harmonisasi Aturan: Memastikan produk hukum desa selaras dengan regulasi
tingkat kabupaten maupun nasional.
Produk hukum desa adalah fondasi legalitas pembangunan.
Tanpa penyusunan yang benar, program kerja desa rentan terhadap kendala
administratif maupun hukum di masa depan
Para Pambakal dan perangkat desa tampak antusias
berkonsultasi mengenai draf peraturan yang tengah disusun di desa masing-masing
Diharapkan melalui sosialisasi ini, kualitas administrasi hukum di seluruh desa se-Kecamatan Martapura Barat semakin meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan mandiri
