Kecamatan Martapura Barat Gelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa 2026

MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berkepastian hukum, Pemerintah Kecamatan Martapura Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa Tahun 2026, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Rabu (30/4/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Martapura Barat beserta jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan staf kecamatan. Turut hadir yakni seluruh Pambakal di wilayah Kecamatan Martapura Barat yang didampingi oleh perangkat desa terkait, serta para pendamping desa.

 

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai teknik penyusunan produk hukum di tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) maupun Keputusan Pambakal. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif, panitia menghadirkan narasumber ahli dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar. Materi yang disampaikan meliputi: Mekanisme Legal Drafting: Tata cara penyusunan naskah hukum yang sesuai kaidah formal, Identifikasi Masalah: Cara menuangkan aspirasi dan kebutuhan desa ke dalam produk hukum yang sah, Harmonisasi Aturan: Memastikan produk hukum desa selaras dengan regulasi tingkat kabupaten maupun nasional.

 

Produk hukum desa adalah fondasi legalitas pembangunan. Tanpa penyusunan yang benar, program kerja desa rentan terhadap kendala administratif maupun hukum di masa depan

 

Para Pambakal dan perangkat desa tampak antusias berkonsultasi mengenai draf peraturan yang tengah disusun di desa masing-masing

 

Diharapkan melalui sosialisasi ini, kualitas administrasi hukum di seluruh desa se-Kecamatan Martapura Barat semakin meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan mandiri


Komentar