PUPRP Banjar Gelar Sosialisasi Hukum Kontrak Kerja Konstruksi
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dan pelaku jasa konstruksi.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Kontrak Kerja Konstruksi bertempat di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abubakar mengatakan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam setiap pelaksanaan kontrak kerja konstruksi guna meminimalisir potensi sengketa serta meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan.
Turut mendampingi dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Raden Rara Dian Parwatisari, serta Kepala Seksi Pengaturan, Rahmani Barkati. Kehadiran para pejabat struktural ini menunjukkan dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi, khususnya dalam hal pemahaman regulasi dan aspek hukum kontrak.
Sebagai narasumber utama, hadir Muhammad Kasman yang merupakan perwakilan dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan berbagai materi penting terkait prinsip-prinsip dasar hukum kontrak kerja konstruksi, manajemen risiko dalam kontrak, serta strategi penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien.
Peserta kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas vertikal yang terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi, sehingga diharapkan sosialisasi ini mampu memberikan dampak luas dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lingkungan pemerintahan.
Dalam sesi pemaparan materi, dijelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat harus memahami secara menyeluruh isi kontrak, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan kontrak yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta mendorong pelaksanaan proyek yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi di lapangan. Diskusi ini menjadi salah satu bagian penting dalam memperdalam pemahaman serta berbagi pengalaman antar peserta.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan kontrak kerja konstruksi. Dengan demikian, kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjar dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola jasa konstruksi yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum, sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.(tyo_Brigade PUPRP)
