Tindak Lanjuti Pemberitaan Media, Camat Bersama Perkim Tinjau Penerima Manfaat RTLH di Desa Simpang Empat
KERTAK HANYAR, InfoPublik – Menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dinilai tidak tepat sasaran di Desa Simpang Empat, pihak Kecamatan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, serta Pemerintah Desa setempat melakukan peninjauan langsung terhadap penerima manfaat program tersebut. Selasa (28/4/2026).
Peninjauan lapangan dilakukan dengan mendatangi rumah warga yang menerima bantuan dan yang belum menerima guna melihat secara langsung kondisi bangunan serta memastikan bahwa proses penetapan penerima telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Camat yang diwakili oleh kepala seksi kesejahteraan Sosial, Sri Armella Suryani menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan 188.44/0420/KUM/2022 Tentang Penatapan lokasi kawasan pemukiman kumuh kewenangan propinsi Kalimantan Selatan, dimana program RTLH memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara sembarangan.
“Penetapan penerima manfaat harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama adalah adanya permohonan dari masyarakat yang bersangkutan, status tanah harus milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, serta bangunan yang diusulkan tidak berada di kawasan jalur hijau,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kecamatan hadir untuk memastikan transparansi serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang belum menerima agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait program bantuan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, (Yuli), beliau menambahkan bahwa kriteria penerima program ini adalah
1. Sudah pernah menikah/berkeluarga
2. Rumah tidak berada di jalur hijau
3. Kalaupun di jalur hijau bersedia di relokasi dan membongkar bangunan lama
4. Masuk dalam deliniasi kumuh
5. Bersedia berswadaya terpenting bangunan yang diusulkan tidak berada pada jalur hijau.
“Kami melakukan pengecekan secara langsung agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Pemerintah desa setempat juga menyampaikan dukungan terhadap langkah peninjauan lapangan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya peninjauan langsung ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait mekanisme program RTLH serta memahami bahwa pemerintah berkomitmen agar bantuan diberikan secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
