Perkuat Peran BPD, Kecamatan Karang Intan Gelar Sosialisasi Produk Hukum Desa 2026
KARANG INTAN, InfoPublik - Pemerintah Kecamatan Karang Intan
melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui “Sosialisasi Produk Hukum Desa Tahun 2026”
yang mengacu pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Peraturan Desa, di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta
kapasitas anggota BPD dalam menyusun, membahas, dan menetapkan produk hukum
desa yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, dalam sambutannya
sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya peran strategis
BPD dalam sistem pemerintahan desa. Ia menyampaikan bahwa BPD bukan hanya
sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam
membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh anggota BPD
dapat memahami secara mendalam proses pembentukan peraturan desa, sehingga
produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aspiratif, dan mampu
menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara kepala desa dan BPD
harus terus diperkuat demi terciptanya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Perancang
Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar,
Fajeriannoor. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci tahapan
penyusunan peraturan desa, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
hingga penetapan dan pengundangan.
Fajeriannoor juga mengingatkan bahwa setiap produk hukum
desa harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta
dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat.
“Peraturan desa harus disusun dengan bahasa hukum yang jelas
dan tidak multitafsir, serta harus melalui proses partisipatif dengan
melibatkan masyarakat agar memiliki legitimasi yang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan,
Ulpah Mariani selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan terhadap BPD.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, anggota BPD dapat
lebih percaya diri dan kompeten dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam
pembentukan produk hukum desa. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan
prosedur yang dapat berdampak pada keabsahan peraturan desa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pihak kecamatan akan
terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap produk hukum desa yang
dihasilkan.
Salah satu peserta dari perwakilan BPD menyambut baik
kegiatan ini dan mengaku mendapatkan banyak pemahaman baru. “Kegiatan ini
sangat bermanfaat bagi kami. Selama ini kami masih merasa kurang memahami
secara teknis penyusunan peraturan desa. Dengan adanya sosialisasi ini, kami
jadi lebih paham langkah-langkah yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kualitas produk hukum desa di wilayah Kecamatan Karang Intan semakin meningkat dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
