Verifikasi Lapangan Usulan Pemekaran Desa Tatah Pelatar Digelar, Libatkan Seluruh Unsur

KERTAK HANYAR, InfoPublik — Pemerintah Kecamatan Hanyar serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar verifikasi lapangan terhadap adanya usulan pemekaran Desa Tatah Pelatar pada Desa Belayung Baru di Kecamatan Kertak Hanyar, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD, Camat Kertak Hanyar, Pambakal Belayung Baru, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT, serta seluruh aparatur desa setempat.

Kegiatan verifikasi ini, menindaklanjuti adanya permohonan lisan oleh sebagian warga yang langsung menghadap kepala Dinas DPMD Kabupaten Banjar  serta merupakan bagian penting dalam proses penilaian kelayakan pemekaran desa, guna memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota BPD Belayung Baru, M. Faroq, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada tim pemekaran terkait berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran desa. Ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama agar tahapan yang dilalui berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua RT 06 Desa Belayung Baru, Khairulah, turut memberikan penjelasan terkait kronologi adanya keinginan tersebut, dan menyarankan  kepada tim untuk mengikuti tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses pemekaran desa. Serta keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengajuan usulan secara resmi.

Kepala Dinas PMD kabupaten Banjar, M. Hafiz, dalam arahannya menyampaikan bahwa proses pemekaran desa harus mengacu pada amanat peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1  tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Ia menjelaskan bahwa diperlukan verifikasi dan validasi (verval) data, kelengkapan dokumen administrasi sesuai permendagri untuk penyusunan telaahan yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Semua dokumen dan persyaratan harus diverifikasi secara cermat. Nantinya akan dibuatkan telaahan sebagai bahan pertimbangan apakah usulan pemekaran ini layak untuk dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Camat Kertak Hanyar, GT. M. Noviar Hidayat, dalam sambutannya menegaskan pentingnya masukan dari seluruh unsur, baik BPD, Ketua RT, maupun Pambakal, dalam proses pemekaran desa.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kita berharap semua pihak dapat memberikan kontribusi pemikiran secara objektif dan bertanggung jawab. Pemekaran desa bukan hanya soal pemisahan wilayah, tetapi juga kesiapan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan proses usulan pemekaran Desa Tatah Pelatar dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Komentar