Dinas Sosial P3AP2KB Banjar Hadiri Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Beruntung Baru

BANJAR, InfoPublik - Sehubungan dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah, setiap kabupaten, kecamatan, maupun desa diwajibkan melaksanakan rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Hj Erny Wahdini saat menghadiri Rapat Koordinasi di Kecamatan Beruntung Baru, Rabu (15/4/2026).

 

“Pentingnya penyajian data yang akurat, oleh karena itu seluruh desa diminta untuk menyampaikan data yang benar dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan pemutakhiran data penerima bantuan dan/atau pemberdayaan sosial guna mendukung penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Erny.

 

Mekanisme pengusulan pembaruan data diharapkan dilakukan melalui musyawarah desa, sehingga data yang diusulkan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

 

“Terkait bantuan sosial, masyarakat perlu memahami bahwa bantuan tersebut bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama antar-SKPD untuk memberikan intervensi program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu keluar dari kondisi kemiskinan,” jelasnya.

 

Di Kecamatan Beruntung Baru yang terdiri dari 12 desa, berdasarkan rekap data DTSEN pada aplikasi SIKS-NG, jumlah penduduk pada Desil 1 sampai Desil 5 tercatat sebanyak 7.020 jiwa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Desil 1: 469 jiwa
  • Desil 2: 1.070 jiwa
  • Desil 3: 1.395 jiwa
  • Desil 4: 1.947 jiwa
  • Desil 5: 2.139 jiwa

 

Sehubungan dengan hal tersebut, TKSK, Pendamping PKH, serta Puskesos di masing-masing desa diminta untuk berperan aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kecamatan Beruntung Baru, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. (Hendra/Adam/Dinsos P3AP2KB)


Komentar